Beranda Kajian Fiqih Islam 8 Perkara yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

8 Perkara yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

125
0
8 Perkara yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

Aminsaja.com8 Perkara yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan. Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam keempat yang diwajibkan kepada seluruh umat Islam yang mukallaf, baligh dan mampu untuk menjalankannya. Di siang bulan Ramadan ada beberapa larangan yang wajib dijauhi bagi orang yang puasa dan bila dilakukan, maka membatalkannya. Apa saja?:

1. Sengaja Makan dan Minum di Siang Bulan Ramadan.

Makan dan minum bisa membatalkan puasa kecuali lupa atau tidak sadar diri bahwa dirinya lagi berpuasa, maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hanya saja, setelah ingat kembali, maka makan dan minum itu hendaknya tidak dilanjutkan. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ

Artinya: “Barangsiapa yang lupa padahal ia berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah puasanya dilanjutkan karena sesungguhnya Allah memberinya makan dan minum“. Dalil di atas sudah jelas, bahwa sesungguhnya makan dan minum saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa jika lupa. Akan tetapi, jika dibuat-buat lupa atau hanya bersandiwara, maka Allah Maha Tahu dan puasanya tetap batal. Lupa di sini adalah benar-benar tidak ingat bahwa sedang berpuasa. Ketika ingat, barulah makan dan minum itu dihentikan dan puasanya tetap dilanjutkan. Hal itu tidak berdosa dan tidak membatalkan puasa. Sungguh, ketika lupa yang demikian itu, Allah SWT memberi makan dan minum. Dalam hadist dijelaskan sebagai berikut:

مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ

Artinya: “Barangsiapa yang berbuka pada bulan Ramadan dalam keadaan lupa, maka dia tidak wajib meng-qadha dan membayar kafarat.” (HR.Tirmidzi dengan sanad yang sahih menurut Ibn Hajar).

Orang yang makan dan minum karena lupa padahal dia berpuasa, maka puasanya tetap sah dan tidak berkewajiban untuk meng-qadha puasanya.

2. Muntah yang Disengaja.

Muntah itu juga membatalkan puasa jika muntah itu sengaja dibuat-buat. Jika muntah tanpa disengaja, maka tidak membatalkan puasa. Contoh mabuk sebab perjalanan saat mudik atau lainnya atau karena sakit, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Sebagaimana yang diterangkan oleh Rasulullah sebagai berikut:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya: “Barangsiapa yang terdesak oleh muntah (muntah secara biasa tanpa disengaja dan memang muntah dengan sendirinya), maka ia tidak wajib meng-qahla puasanya. Akan tetapi, barangsiapa yang menyengaja muntah, hendaklah ia meng-qadha puasanya.” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi).

3. Masuknya Sesuatu dari Lubang Terbuka.

Masuknya sesuatu dari lubang terbuka (Telinga, hidung, mulut qubul dan dubur) membatalkan puasa. Contoh, cebok tetapi jari tangan terlalu menekan sehingga benar-benar masuk ke dubur, hal seperti itu membatalkan puasa. Lain halnya dengan ambeien. Jika ambeien itu keluar kemudian dimasukkan, maka tidak membatalkannya, karena pada dasarnya ambeien itu berada di dalam, bukan dari luar.

4. Berhubungan Badan

Berhubungan badan di siang bulan Ramadan dapat membatalkan puasa. Berdasarkan hadist Rasulullah SAW sebagai berikut:

Artinya: “Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berbuka (dengan berhubungan badan) pada bulan Ramadan, maka Rasulullah menyuruhnya untuk membayar kafarat dengan memerdekakan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada enam puluh orang miskin.” (HR.Muslim).

Namun demikian, jika hal itu dilakukan karena lupa bahwa sedang berpuasa, maka tidak membatalkan puasa. Asalkan, ketika ingat, perbuatan itu langsung dihentikan. Sesuatu yang dilakukan karena lupa itu tidak apa-apa karena lupa memang sifat manusia.

5. Keluar Air Mani Secara Disengaja

Keluar air mani itu tidak membatalkan puasa asalkan dengan cara tidak sengaja. Contoh, seseorang tidur pada siang di bulan Ramadan, tentunya dalam keadaan berpuasa. Lalu dia mimpi basah sehingga keluar air mani. Sedangkan mimpi basah itu di luar kendali manusia. Maka hal seperti itu tidak membatalkan puasa. Hendaklah dia segera melakukan mandi junub untuk mengangkat hadast besar tersebut. Akan tetapi, jika keluar air mani dengan cara disengaja, maka membatalkan puasa. Contoh, Seseorang yang mencium atau memeluk lawan jenisnya dengan penuh nafsu syahwat sehingga keluar air mani, maka puasanya jadi membatalkan.

6. Haid dan Nifas

Haid dan nifas merupakan dua hal yang tidak bisa ditolak bagi kaum perempuan. Oleh karena itu, jika perempuan mendapati dirinya haid dan nifas, maka puasanya telah batal meski pun hanya sebentar. Oleh karena itu, dia harus meng-qadha puasa tersebut di luar bulan Ramadan.

7. Gila

Kegilaan juga membatalkan puasa meskipun setelah gila dia sadar dan sembuh lagi dari gilanya. Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwa syarat sah puasa adalah orang yang sedang berakal sehat. Jika ketika puasa, seseorang itu tiba-tiba gila, maka puasanya batal. Seseorang yang gila, jika ada harapan sembuh, maka dia harus meng-qadha puasa tersebut di luar Ramadan. Akan tetapi, jika sampai akhir hayat tidak sembuh dari gilanya, maka ia terbebas dari segala pembebanan hukum karena orang gila tidak bisa dibebani hukum.

8. Murtad

Murtad atau keluar dari agama Islam juga membatalkan puasa. Syarat puasa itu harus beragama Islam, maka tidak sah bagi non muslim. Jika kalau ada orang non-islam yang berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Wallu A’lamu Bissowab


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here