Aminsaja.com – Apa Saja Keutamaan Bulan Muharram. Bulan Muharram adalah salah satu di antara empat bulan haram (yang dihormati). Empat bulan haram tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Allah SWT berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”. (QS. Taubah ayat: 36)
Dan juga diterangkan dalam hadits Nabi SAW beliau bersabda:
السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ .” رواه البخاري
Artinya: “Setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram; tiga berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, sedangkan Rajab Mudhar antara Jumada (Tsaniyah) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari).
Bulan ini diberi nama “Muharram” yang artinya “diharamkan” dengan tujuan untuk memperkuat keharamannya bagi yang yang melakukan dosa di bulan tersebut. Ibnu Abbas mengatakan dalam sebuah tafsir dengan menafsirkan ayat “maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan-bulan) itu” Yakni di seluruh bulan itu, kemudian Allah mengkhususkan di antara bulan-bulan itu yaitu empat bulan, dijadikan-Nya bulan yang empat itu haram serta dimuliakan-Nya kehormatan bulan-bulan itu. Dia pun menjadikan dosa di bulan haram itu lebih besar dosanya (dibanding bulan lainnya), dan beramal saleh di bulan-bulan itu lebih besar pahalanya.”
Bulan Muharram, adalah bulan Hijriah bagi umat Islam. Allah SWT menjadikan bulan sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia, sebagaimana firman-Nya:
يَسـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِ ۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَا ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” Dan bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari atasnya, tetapi kebajikan adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”. (QS. Baqarah ayat: 189).
Tanda awal dan akhir bulan-bulan tersebut dapat diketahui dengan mudah oleh manusia. Namun sayang, kebanyakan kaum muslimin meninggalkan kalender Hijriah ini dan menggunakan kalender Masehi. Hal ini merupakan tanda kelemahan, kemunduran dan mengekornya kepada non muslim, akibatnya kaum muslimin menjadi jauh dari kalender mereka yang dapat mengingatkan mereka dengan syi’ar agama dan ibadah mereka. Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim ketika memilih kalender, tetap mencari kalender yang di sana menyebutkan bulan-bulan Hijriah agar mereka dapat mengingat syi’ar agamanya. Misalnya mengingatkannya dengan Bulan Ramadan, bulan Syawwal, bulan hajji, 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, puasa ayaamul biidh (tengah bulan; 13, 14 dan 15 setiap bulan), bulan Muharram dengan puasa Tasu’a dan ‘Asyuranya.
Cara Pelaksanaan Puasa Muharram
Para ulama menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan di atas merupakan dorongan untuk memperbanyak puasa di bulan Muharram, namun tidak secara penuh setiap harinya. Hal ini berdasarkan hadits yang disampaikan oleh Aisyah RA:
Artinya: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadan dan aku tidak pernah melihat puasa yang paling banyak dilakukan Beliau selain di bulan Sya’ban.” (HR. Muslim).
Puasa Asyura (10 Muharram) Dalam Sejarah
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa kaum Quraisy berpuasa pada hari ‘Asyura di masa jahiliyyah. Rasulullah SAW juga memerintahkannya sampai puasa Ramadan diwajibkan. Setelah itu, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ ، وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ
Artinya:“Barangsiapa yang hendak berpuasa (Asyura), maka silahkan berpuasa dan barangsiapa yang hendak berbuka, maka silahkan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits ini, hari Asyura adalah hari yang sudah masyhur di zaman jahiliyyah, mereka biasa berpuasa di hari itu dan menjadikannya hari untuk menutup Ka’bah sebagaimana dikatakan Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam riwayat Bukhari.
Al Qurthubiy berkata: “Mungkin yang mereka jadikan sandaran melakukan puasa di hari itu adalah syariat Ibrahim dan Isma’il, mereka biasa menyandarkan sesuatu kepada keduanya sebagaimana mereka menyandarkan masalah hajji dan lainnya kepada keduanya”. (Al-Mufhim, 3:190)
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan:
قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى ، قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ . “
Artinya: “Ketika Nabi SAW tiba di Madinah, Beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura, maka Beliau bertanya, “Ada apa hari ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah hari yang baik, inilah hari di mana Allah menyelamatkan Bani Isra’il dari musuh mereka, maka Musa berpuasa di hari ini”, Beliau bersabda, “Aku lebih berhak dengan Musa daripada kalian.“, Beliau kemudian berpuasa di hari itu dan menyuruh para sahabatnya berpuasa.” (HR. Bukhari, Ahmad menambahkan, “Ini adalah hari di mana perahu (Nabi Nuh) berlabuh di bukit Judiy, maka Nabi Nuh berpuasa di hari itu sebagai tanda syukur”)
Puasa hari Asyura ini berdasarkan hadits-hadits yang lain awalnya adalah wajib, namun setelah difardhukan puasa Ramadan maka hukum puasa Asyura menjadi sunat.
Keutamaan Puasa ‘Asyura
Nabi SAW pernah ditanya tentang puasa Asyura, Beliau menjawab:
يُكَفِّرُ السَّنَةَ اْلمَاِضَيةِ
Artinya: “Menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim).
Imam Nawawi RA berkata, “Puasa hari Arafah akan menghapus dosa dua tahun, hari Asyura menghapus dosa satu tahun dan amin seseorang (dalam salatnya) bertepatan dengan amin malaikat akan menghapuskan dosa-dosanya yang telah lalu. Ini semua menghapuskan dosa, yakni jika ada dosa kecil akan dihapusnya, namun jika tidak ada dosa yang kecil maupun yang besar, maka akan dicatat beberapa kebaikan dan ditinggikan derajatnya, tetapi jika ada satu dosa besar atau lebih dan tidak berhadapan dengan dosa kecil, kita berharap amalan tersebut bisa meringankan dosa-dosa besar.” (Al-Majmu’ Juz 6, shaumu yaumi ‘Arafah)
Disyariatkan Puasa Tasu’a (9 Muharram)
Untuk menyelisihi orang-orang Yahudi yang berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja, kita disyariatkan untuk berpuasa pada tanggal sembilan Muharram. Ibnu Abbas berkata, “Ketika Rasulullah SAW berpuasa pada tanggal sepuluh dan memerintahkan para sahabatnya berpuasa. Para sahabat berkata, “Sesungguhnya hari ini adalah hari yang dimuliakan oleh orang-orang Yahudi”, maka Beliau bersabda:
فَــإِذَا كـَـانَ اْلعَامُ اْلمُقْبِلُ ـ إِنْ شَاءَ اللهُ ـ صُمْنَا الْـيَـوْمَ الـتَّـاسِــعَ
Artinya “Kalau begitu, jika tiba tahun depan –Insya Allah- kita akan berpuasa pada tanggal sembilannya (yakni dengan tanggal sepuluhnya).” (HR. Muslim).
Namun belum tiba tahun berikutnya, Beliau SAW sudah wafat. Jika tidak sempat tanggal sembilannya, maka bisa tanggal sepuluh dengan sebelasnya untuk menyelisihi orang-orang Yahudi.
Nah! Bagaimanakah jika hari Asyura (10 Muharram) bertepatan dengan hari Jumat atau hari Sabtu?”
Perlu diketahui bahwa puasa pada hari sabtu memiliki beberapa keadaan:
Pertama. jika bertepatan dengan kewajibannya seperti puasa Ramadan, qadha’nya atau puasa kaffarat, puasa pengganti hadyu pada hajji tamattu’ dan seterusnya, maka hal ini tidak mengapa selama tidak mengkhusukan puasa sabtu dengan anggapan bahwa hari sabtu memiliki keistimewaan.
Kedua. jika ia melakukan puasa sebelumnya yaitu pada hari Jumat, maka hal ini tidak mengapa; karena Nabi SAW pernah berkata kepada salah seorang Ummul mukminin yang ketika itu berpuasa pada hari Jumat, “Apakah kemarin kamu berpuasa?” ia menjawab, “Tidak”, lalu Beliau bertanya lagi, “Apakah kamu besok berpuasa?” ia menjawab, “Tidak” maka Beliau bersabda, “Kalau begitu, berbukalah.” Kata-kata “Apakah kamu besok berpuasa?” menunjukkan bolehnya berpuasa (pada hari Sabtu) jika bersama dengan hari Jumat.
Ketiga. jika hari sabtu bertepatan dengan hari-hari yang disyariatkan puasa seperti ayyamul biidh (13, 14 dan 15 Dzulhijjah), hari Arafah, hari Asyura, enam hari di bulan Syawwal bagi yang puasa Ramadan dan sembilan Dzulhijjah maka tidak mengapa puasa pada hari sabtu, karena ia lakukan puasa bukan karena hari Sabtunya tetapi karena bertepatan dengan hari-hari yang disyariatkan puasa.
Keempat. jika Bertepatan dengan kebiasaannya, seperti ia biasa sehari puasa dan sehari berbuka, lalu ternyata hari puasanya bertepatan pada hari sabtu maka hal ini pun tidak mengapa sebagaimana sabda Nabi SAW tentang puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan yang dilarang Beliau kecuali bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa maka tidak dilarang, ini pun sama.
Keenam. jika mengkhususkan hari sabtu untuk berpuasa, sehingga ia puasa hanya hari itu, maka inilah letak terlarangnya jika hadis tentang larangannya shahih.”
Faedah
Imam Tirmidzi setelah membawakan hadits larangan puasa pada hari Sabtu berkata, “Makna dimakruhkannya dalam hadits ini adalah jika seorang mengkhususkan puasa hari Sabtu, karena orang-orang Yahudi memuliakan hari Sabtu.”
Tingkatan puasa Muharram
Ahli ilmu menyebutkan bahwa urutan puasa Muharram yang paling utama adalah sebagai berikut:
1. Tanggal 9, 10 dan 11 Muharram.
Ada hadis yang menerangkan berpuasa sebelum dan sesudah tanggal sepuluh, namun hadisnya dha’if. Sehingga tidak bisa dijadikan pegangan, akan tetapi karena bulan Muharram sebagaimana diterangkan adalah bulan yang paling baik untuk dilakukan puasa sunat, sehingga jika seseorang melakukannya maka ia telah melaksanakan anjuran memperbanyak puasa di bulan itu. Imam Ahmad berkata: “Barangsiapa yang ingin berpuasa Asyura, maka hendaknya ia berpuasa pada tanggal sembilan dan sepuluh, kecuali jika bulan itu masih musykil sehingga ia mengerjakannya tiga hari; Ibnu Sirin mengatakan seperti itu.”
2. Tanggal 9 dan 10 Muharram.
3. Tanggal 9 dan 10 atau 10 dan 11 Muharram.
4. Hanya tanggal 10 saja. Di antara ulama ada yang memakruhkannya. Namun yang lain mengatakan tidak makruh. Namun yang tampak adalah bahwa berpuasa hanya tanggal sepuluh saja hukumnya makruh bagi mereka yang masih sanggup menggabung dengan hari lainnya (tanggal 9 atau 11-nya). Tetapi yang demikian tidaklah menghilangkan pahala bagi yang melakukannya, bahkan ia tetap memperoleh pahala insya Allah.
Wallahu A’lamu Bissowab