Beranda Kajian Fiqih Islam Arti Walimatul Khitan / Sunat

Arti Walimatul Khitan / Sunat

494
0

Dalam Budaya Indonesia, anak yang sudah di khitan akan dirayakan dengan syukuran atau bahkan hajatan, yang dalam istilah arabnya disebut, walimatul khitan, lalu apa sesungguhnya arti walimatul khitan / sunat ?

Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) khitan berarti sunat, sedangkan khitanan berarti pelaksanaan (upacara) memotong kulup (kulit bagian depan kelamin laki-laki) yang merupakan tutup kepala zakar supaya kelamin laki-laki tidak mudah terpapar kotoran sisa air seni yang menempel di kelamin dalam.

Khitan merupakan bagian dari syariat Nabi Ibrahim AS. Ia merupakan representasi dari jiwa pengorbanan dan sekaligus kebersihan.

Hukum Khitan

Ada beberapa rincian pendapat ulama tentang hukum khitan sebagai berikut:

  1. Wajib khitan bagi anak laki-laki maupun anak perempuan.
  2. Wajib bagi anak laki-laki dan sunah bagi anak perempuan.

Sebagaimana diterangkan dalam kitab I’anah At-Thalibin:

ووجب ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين لقوله تعالى أن اتبع ملة إبراهيم حنيفا. ومنها الختان إختتن وهو ابن ثمانين سنة. وقيل واجب على الرجل وسنة للنساء. ونقل عن أكثر العلماء. (اعانة الطالبين ج ٤ ص ١٧٣)

Dan dihukumi wajib untuk melaksanakan khitan bagi anak perempuan dan anak laki-laki yang sekiranya sebelum dilahirkan sudah dalam kondisi dikhitan. Kewajiban pelaksanaan khitan ini berdasarkan atas firman Allah SWT: “Ikutilah ajarana Nabi Ibrahim”. Dan diantara ajaran Nabi Ibrahim adalah khitan, Nabi Ibrahim dikhitan pada usia 80 tahun. Dan pendapat lain mengatakan pelaksanaan khitan dihukumi wajib bagi anak laki-laki dan dihukumi sunah bagi anak perempuan, sebagimana pendapat mayoritas ulama”. (I’anah At-Thalibin juz 4, hal. 173)

Hukum Khitan Bagi Perempuan

Di dalam syariat Nabi Muhammad SAW, khitan disyariatkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan ibadah yang wajib bagi laki-laki. Tetapi, apakah khitan ini juga wajib bagi perempuan? Dalam hal ini para ulama berbeda pandangan.

Ulama dari Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa khitan wajib dilakukan baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Mahzab Hanabilah dan sebagian Malikiyah juga berpendapat demikian. Namun, Imam Ahmad berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki, dan keutamaan untuk perempuan.

Arti Walimatul Khitan

Walimatul khitan adalah perayaan yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas di khitankanya anak. Tradisi walimatul khitan sudah membudaya di Indonesia dan sudah berlaku sejak nenek moyang sampai saat ini. Pelaksanaan khitanan ini, sering dimaknai sebagai masa awal seorang anak untuk mengenal apa yang disebut dewasa. Sedangkan pelaksanaan khitanan ini di berbagai daerah beragam, ada yang melaksanakan pada hari ketujuh dari hari kelahiran, ada yang pada hari ke empat puluhnya, namun rata-rata adalah ketika si anak berumur 7-9 tahun.

Hukum Walimatul Khitan

Dalam Pelaksanaan walimatul khitan, banyak sekali model dan tradisi yang berkembang di masyarakat. yang menjadi persoalan, apakah ada dasar hukumnya menjalankan tradisi walimatul khitan / tasyakuran sunatan tersebut?

Dalam konteks ini, ulama berpendapat:

  1. Sunah meramaikan walimah khitan bagi laki-laki
  2. Sunah menyamarkan walimah khitan bagi perempuan

Sebagaimana keterangan berikut:

وظاهر كلامهم في الولائم, أن الأظهار سنة فيهما, إلا ان يقال لا يلزم من ندب وليمة الختان إظهاره في المرأة اه.

Dan dhahir dari perkataan para ulama di dalam walimah, sesungguhnya meramaikannya adalah sunah bagi laki-laki dan perempuan, kecuali apa yang dikatakan para ulama tidak menuntut hukum kesunahan walimah khitan untuk meramaikannya bagi wanita. (Hasyiyah I’anah At-Thalibin, juz 4, hal 175)

Tujuan Khitan

Tujuan khitan (sunat) secara syariah selain mengikuti sunnah Rasulullah Saw dan Nabi Ibrahim As, juga karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat. Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya. Dengan khitan, maka najis kencing yang melekat disekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.

Manfaat Khitan

Manfaat Khitan dari sudut kesehatan terutama bagi laki-laki cukup banyak, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Mengurangi resiko infeksi yang berasal dari transmisi seksual. Pria yang dikhitan memiliki resiko lebih rendah dari infeksi akibat hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Walaupun seks yang aman tetap penting.
  2. Lebih higienis (sehat) karena lebih mudah membersihkan kemaluan dari pada yang tidak sunat. Memang, mencuci dan membasuh kotoran yang ada di bawah kulit depan kemaluan orang yang tidak disunat itu mudah, namun khitan dapat mengurangi resiko infeksi bekas air kencing. Menurut penelitian medis, infeksi bekas urine lebih banyak diderita orang yang tidak disunat. Infeksi yang akut pada usia muda akan berakibat pada masalah ginjal di kemudian hari.
  3. Mencegah problem terkait dengan penis. Terkadang, kulit muka penis yang tidak dikhitan akan lengket yang sulit dipisah. Dan ini dapat berakibat radang pada kepala penis (hasyafah).
  4. Mencegah kanker penis (penile cancer). Kanker penis tergolong jarang terjadi, apalagi pada penis yang disunat. Di samping itu, kanker leher rahim (cervical cancer) lebih jarang terjadi pada wanita yang bersuamikan pria yang dikhitan.
  5. Menyempurnakan Taharah bagi orang yang sudah disunat

Wallahu A’lam bissowab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here