Hal sepele tapi sangat penting diperhatikan adalah Bagaimana adab makan dalam Islam, karena makan dan minum adalah kebutuhan dasar hidup semua makhluk hidup yang dilakukan setiap hari.
Dalam konteks Islam, Makan bisa dijadikan sarana untuk menunjang ibadah.
Makan juga mengandung keberkahan jika dilakukan dengan cara yang benar sesuai tuntunan yang di contoh kan oleh Rasulullah SAW..
Berikut akan dijelaskan bagaimana adab dan tuntunan makan dalam Islam lengkap dengan dasar-dasar hukumnya.

Adab makan dalam Islam
1. Mengawali dengan basmalah
Makan dan minum tidak membaca doa atau minimnya Basmalah, akan terputus keberkahanya. sehingga makanan dan minuman yang masuk dalam tubuh tidak membawa kebaikan.
كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ ببسم الله فهو أبتر
Artinya: “Segala urusan penting yang tidak diawali bismillah, maka akan berkurang (atau bahkan hilang) keberkahannya”. (HR. Ibnu Hibban)
Makan yang tidak diawali dengan basmalah maka setan akan ikut masuk ke dalam tubuh, Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia pernah mendengar Nabi SAW bersabda:
إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ
Artinya: “Jika seseorang memasuki rumahnya lantas ia menyebut nama Allah saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan.” Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah ketika memasukinya, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), “Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.” Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, “Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.” (HR. Muslim no. 2018).
2. Makan dengan tangan kanan
إذا أَكَلَ أحدُكُم فليأكلْ بيمينِهِ . وإذا شرِبَ فليشربْ بيمينِهِ . فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بشمالِهِ ويشربُ بشمالِهِ
Artinya: “jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim).
3. Jika lupa berdoa maka membaca “Bismillahi awwaluhu wa akhiruhu”
Dari ‘Aisyah Ra, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhiruhu” (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”.
(HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih)
4. Dilarang mencela makanan
مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنْ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ
Artinya: “Nabi SAW tidak pernah mencela makanan sekali pun. Apabila beliau berselera (suka), beliau memakannya. Apabila beliau tidak suka, beliau pun meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari no. 5409 dan Muslim no. 2064)
5. Dianjurkan memuji makanan
نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ
Artinya: “Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.” (HR. Muslim no. 2052).
6. Jika diundang makan jangan membawa orang lain kecuali diizinkan
“Dari Abu Mas’ud Al Anshori, ia berkata bahwa ada seseorang dari kalangan Anshor yang bernama Abu Syu’aib. Ia memiliki anak yang menjadi seorang penjual daging. Ia katakan padanya, “Buatkanlah untukku makanan dan aku ingin mengundang Rasulullah SAW untuk jatah lima orang. Rasulullah SAW lantas diundang dengan jatah untuk lima orang, namun ketika itu ada seseorang yang ikut bersama beliau. Kala itu Nabi SAW berkata, “Engkau telah mengundang kami untuk jatah lima orang, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, izinkan dia untuk ikut. Jika tidak, ia bisa pulang.” (HR. Bukhari no. 5434 dan Muslim no. 2036).
7. Jika makan bersama, makan yang ada dihadapannya
Dari ‘Umar bin Abi Salamah, Rasulullah SAW bersabda padanya:
“Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari).
8. Sunah makan dari pinggir piring
“Jika kalian makan, maka janganlah makan dari bagian tengah piring, akan tetapi hendaknya makan dari pinggir piring. Karena keberkahan makanan itu turun dibagian tengah makanan.”
(HR Abu Dawud no. 3772, Ahmad, 2435, Ibnu Majah, 3277 dan Tirmidzi, 1805. Imam Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini hasan shahih.”)
9. Dilarang makan sambil bersandar
Dari Abu Juhaifah wahab ibn Abdullah ra., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Aku tidak pernah makan dengan bersandar (HR. Bukhari: 5398)
10. Sunah makan dengan 3 jari dan menjilat sisanya
dijelaskan oleh Ibnu Ka’ab bin Maalik, dari ayahnya radhiallahu ‘anhuma
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأكل بثلاث أصابع ، ويلعق يده قبل أن يمسحها
Artinya: “Rasūlullāh SAW makan dengan menggunakan tiga jari, dan Beliau menjilat tangannya sebelum membersihkannya” (HR Muslim 2032).
11. Mengambil makanan yang jatuh
Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ
Artinya: “Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambillah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.”
12. Makan makanan yang halal
يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ
Artinya: “Allah berfirman, “Wahai para rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan“. (QS. Al-Mu’minun:51)
13. Mendahukan makan daripada shalat jika sudah tersaji
Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ
Artinya: “Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian .” (HR. Bukhari no. 672 dan Muslim no. 557)
14. Tidak menggunakan tempat makan dengan emas atau perak
Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
15. Tidak makan makanan yang panas
وكان صلى الله عليه وسلم يكره الطعام الحار ويقول عليكم بالطعام البارد فإنه دواء ألا وإن الحارا بركة فيه وفي العوارف عن النبي صلى الله عليه وسلم النفخ في الطعام يذهب البركة
Artinya: “Adalah baginda Nabi SAW membenci makanan panas dan bersabda : Makanlah makanan yang dingin karena ia obat dan ingatlah sesungguhnya yang panas tidak ada keberkahan di dalamnya”.
Dalam kitab al-‘Awaarif dari Nabi disebutkan “Meniup makanan menghilangkan keberkahan”
16. Setelah selesai makan membaca doa
Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, RasulullahSAW bersabda:
“Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.”
Undangan jamuan ketika sedang berpuasa
1. Tetap memenuhi undangan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka doakanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya.” (HR. Muslim no. 1431)
2. Boleh membatalkan puasa
Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Al-Kubra (5: 477),
وأعدل الأقوال أنه إذا حضر الوليمة وهو صائم إن كان ينكسر قلب الداعي بترك الأكل فالأكل أفضل وإن لم ينكسر قلبه فإتمام الصوم أفضل ولا ينبغي لصاحب الدعوة الإلحاح في الطعام للمدعو إذا امتنع فإن كلا الأمرين جائز فإذا الزمه بما لا يلزمه كان من نوع المسألة المنهى عنها
Artinya: “Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang dilarang.”