Beranda Aminsaja News Bolehkah Menyantuni Anak Yatim di Lain Bulan Muharram

Bolehkah Menyantuni Anak Yatim di Lain Bulan Muharram

129
0
Bolehkah Menyantuni Anak Yatim di Lain Bulan Muharram

Aminsaja.comBolehkah Menyantuni Anak Yatim di Lain Bulan Muharram. Hukum menyantuni anak yatim pada bulan Muharam. Tidak ada dalil khusus yang valid dan autentik tentang keutamaan atau perintah menyantuni anak yatim secara khusus di bulan Muharam.

Keyakinan sebagian masyarakat bahwa bulan Muharam adalah “Lebaran anak yatim” mungkin didasari oleh riwayat berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مِنَ الْمُحَرَّمِ أَعْطَاهُ اللَّهُ تَعَالَى ثَوَابَ عَشْرَةِ آلافِ مَلَكٍ، وَمَنْ صَامَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ مِنَ الْمُحَرَّمِ أُعْطِيَ ثَوَابَ عَشْرَةِ آلَافِ حَاجٍّ وَمُعْتَمِرٍ وَعَشْرَةِ آلافِ شَهِيدٍ، وَمَنْ مَسَحَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِ يَتِيمٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ رَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ دَرَجَةً

Artinya: “Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang puasa ‘Asyura di bulan Muaram, maka Allah akan memberikan pahala 10.000 malaikat, siapa yang puasa di hari Asyura maka Allah akan memberikannya pahala 10.000 haji dan Umrah dan 10.000 syuhada, dan siapa yang mengusap kepala anak yatim di ari Asyura maka Allah akan mengangkat derajatnya baginya tiap-tiap rambut satu derajat.” (Imam Abu Laits As Samarqandi dalam Tanbihul Ghafilin, hadits no. 475).

Menyantuni atau berbuat baik kepada anak yatim adalah perbuatan mulia yang dianjurkan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah, secara mutlak dan umum. Seorang muslim, bisa saja menyantuni mereka di bulan apa pun yang dia mau baik di Syawwal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, atau bulan-bulan lainnya.

Semuanya memiliki keutamaan yang sama, tidaklah yang satu lebih utama atas lainnya dari sisi waktunya. Maka, silahkan seseorang menyantuni anak yatim di bulan Muharram, atau bulan-bulan lainnya secara umum tanpa ada keyakinan kekhususannya.

Hal ini sesuai dengan keumuman dalil-dalil sebagai berikut:

Dari Sahl Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi SAW bersabda:

وَأَنَا وَكَافِلُاليَتِيمِ فِي الجَنَّةِ هَكَذَا» وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

Artinyua: “Aku bersama orang yang menyantuni anak yatim seperti ini. (Nabi SAW mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan tengah, dan diberikan celah sedikit)”. (HR. Bukhari No. 5304)

Dalam hadits lainnya dijelaskan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَجُلًا شَكَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسْوَةَ قَلْبِهِ , فَقَالَ: ” إِنْ أَرَدْتَ أَنْ يُلَيَّنَ قَلْبُكَ فَأَطْعِمِ الْمَسَاكِينَ وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ “

Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwa ada seorang laki-laki mengeluhkan kepada Rasulullah SAW tentang hatinya yang keras. Beliau bersabda: “Jika kau ingin melembutkan hatimu, maka berikanlah makan ke orang-orang miskin, dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. Ahmad no. 7576, Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubra no. 7094. Hadits ini dinyatakan dhoif oleh Syaikh Syuaib al Arnauth (Ta’liq Musnad Ahmad, 13/22) dan Syaikh Ahmad Syakir (Musnad Ahmad no. 7566). Sementara Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: Hasan. (Fathul Bari, 11/151).

Makna mengusap “KEPALA” dalam hadits tersebut ada yang memaknai secara hakiki benar-benar mengusap, ada juga yang mengartikan lemah lembut dan perhatian. Sebagaimana Imam Ash-Shan’ani Rahimahullah menjelaskan:

والمراد مسحه بالدهن أو معنى تلطفا وتأنيسا وقد يلين القلب و يرضى الرب

Artinya: “Maksud dari mengusap adalah mengusapnya dengan minyak, atau maknanya adalah bersikap lembut dan bersahabat, itu akan melembutkan hati dan mendatangkan keridhaan Allah”. (At-Tanwir Syarh Al-Jaami’ Ash-Shaghiir, 4/236).

Wallahu A’lamu Bissowab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here