Beranda Kajian Fiqih Islam Bolehkah Puasa Hari Jumat Yang Bertepatan dengan Hari Arafah

Bolehkah Puasa Hari Jumat Yang Bertepatan dengan Hari Arafah

88
0
Bolehkah Puasa Hari Jumat Yang Bertepatan dengan Hari Arafah

Aminsaja.com Bolehkah Puasa Hari Jumat Yang Bertepatan dengan Hari Arafah. Puasa hari Arafah tetap disyari’atkan meskipun bertepatan dengan hari jumat, walaupun dengan tanpa melaksanakan puasa sehari sebelumnya. Karena ada motivasi dari Nabi SAW agar melakukan ibadah puasa pada hari itu dan ada penjelasan keutamaan dan besarnya ganjaran pahalanya. Rasulullah SAW bersabda:

صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُورَاءَ يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً

Artinya: Puasa pada hari Arafah dapat menghapuskan (dosa) selama dua tahun, setahun yang telah lewat dan setahun yang akan datang; sedangkan puasa hari Asyura dapat menghapuskan dosa setahun yang lewat.

Bagaimana Hukumnya Melakukan puasa Sunah di hari Jumat

Sebab itu, menurut sebagian ulama, puasa hari Jumat dimakruhkan karena hari tersebut dianggap sebagai hari raya. Kemakruhan puasa di hari Jumat ini berlaku bila sebelum atau sesudahnya tidak puasa. Pendapat ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا مَنْ يَصُومُ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Artinya: “Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian berpuasa pada hari jumat kecuali orang yang berpuasa sehari sebelum atau setelahnya”. [HR Bukhari dan Muslim].

Jadi keumuman larangan yang terkandung dalam hadits ini, dibawa kepada pengertian larangan mengkhususkan puasa hari jumat (jika dilakukan) hanya semata itu hari jumat. Sedangkan orang yang melaksanakan puasa hanya pada hari jumat karena ada penyebab yang dianjurkan oleh syari’at, maka puasa itu bukanlah suatu larangan. Akan tetapi disyari’atkan, meskipun jika dia hanya berpuasa pada hari itu saja. Akan tetapi jika dia melaksanakan ibadah puasa sehari sebelumnya, maka itu lebih baik. Karena perbuatan ini lebih berhati-hati yaitu dengan mengamalkan dua hadits (di atas) dan supaya mendapatkan pahala tambahan. Sedangkan melakukan puasa hari Arafah tentunya diiringi sebelumnya dengan puasa Tarwiyah.

Sebetulnya ulama masih berbeda pendapat terkait kemakruhan puasa hari Jumat. Perbedaan ulama ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:

الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه

Artinya, “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.” Berdasarkan pendapat di atas, jumhur ulama mengatakan makruh puasa hari Jumat bila tidak dibarengi puasa hari Kamis atau hari Sabtu. Ada juga pendapat yang mengatakan puasa tidak makruh kecuali bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan puasa membuatnya malas ibadah.

Wallahu A’lamu Bissowab




LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here