Beranda Kajian Fiqih Islam Definisi Anak Yatim Dan Bagaimana Makan Hartanya

Definisi Anak Yatim Dan Bagaimana Makan Hartanya

192
0
Definisi Anak Yatim Dan Bagaimana Makan Hartanya

Aminsaja.com Definisi Anak Yatim Dan Bagaimana Makan Hartanya. Anak yatim memiliki posisi yang istimewa dalam Islam. Melalui firman-firmannya-Nya dalam Alqur’an. Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk memperhatikan anak yatim dengan sebaik-baiknya. Tidak tanggung- tanggung, sedikitnya terdapat 22 ayat dalam Alqur’an yang menegaskan pentingnya memperhatikan dan memuliakan anak yatim. Diantaranya ialah:

وَلَا تَقۡرَبُوۡا مَالَ الۡيَتِيۡمِ اِلَّا بِالَّتِىۡ هِىَ اَحۡسَنُ حَتّٰى يَبۡلُغَ اَشُدَّهٗ‌ ۚ وَاَوۡفُوۡا الۡكَيۡلَ وَالۡمِيۡزَانَ بِالۡقِسۡطِ‌ ۚ لَا نُـكَلِّفُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَهَا‌ ۚ وَاِذَا قُلۡتُمۡ فَاعۡدِلُوۡا وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبٰى‌‌ ۚ وَبِعَهۡدِ اللّٰهِ اَوۡفُوۡا‌ ؕ ذٰ لِكُمۡ وَصّٰٮكُمۡ بِهٖ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُوۡنَ

Artinya: “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat”.(Al-An’am ayat 162)

Namun, siapakah sejatinya anak yatim itu?. Menilik arti harfiahnya, kata ‘anak yatim’ merupakan gabungan dari dua kata, yaitu “anak” dan “yatim”. Istilah “anak” dalam bahasa Arab disebut waladun dan jamaknya auladun yang berasal dari akar kata walada–yalidu–wiladatan–maulidan. Dan dalam bahasa Indonesia, anak berarti keturunan.

Secara etimologis, kata “yatim” merupakan kata serapan dari bahasa Arab: yutma–yatama–yatma yang berarti infirad (kesendirian). Yatim merupakan isim fa’il (menunjukkan pelaku), jamaknya yatama atau aitam. Jadi, anak yatim berarti anak di bawah umur yang kehilangan ayah yang bertanggung jawab dalam membiayai hidup dan pendidikannya dan belum baligh (dewasa), baik ia kaya maupun miskin, laki-laki atau perempuan.

Dijelaskan oleh Ibnu Sikkith sebagai berikut:

الْيَتِيمُ فِي النَّاسِ مِنْ قِبَل الأَبِ، وَفِي الْبَهَائِمِ مِنْ قِبَل الأُمِّ، وَلاَ يُقَال لِمَنْ فَقَدَ الأُمَّ مِنَ النَّاسِ يَتِيمٌ

Artinya: “Kata “yatim” untuk manusia, karena ayahnya meninggal, sedangkan untuk binatang, kata “yatim” digunakan untuk menyebut binatang yang kehilangan ibunya. Manusia yang kehilangan ibunya tidak bisa disebut yatim.” (Lisanul ‘Arab, 12:645).

Secara istilah, para ulama mendefinisikan yatim sebagai berikut:

الْيَتِيمَ بِأَنَّهُ مَنْ مَاتَ أَبُوهُ وَهُوَ دُونُ الْبُلُوغِ. لِحَدِيثِ: ” لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ

Artinya: “Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati bapaknya, ketika dia belum baligh. Berdasarkan hadis: “Tidak ada status yatim setelah mimpi basah.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 45:254).

Yang dimaksud dengan mimpi dalam hadits ini adalah mimpi basah yang merupakan penanda baligh. Termasuk dalam hukum ini juga penanda baligh yang lain, yakni tumbuhnya rambut kemaluan atau sudah mencapai umur 15 tahun, juga haid bagi wanita. [At-Tanwir Syarh al-Jami’ ash-Shaghir 11/174]

Adapun anak kecil yang ditinggal mati ibunya tidak disebut yatim, tapi punya istilah khusus yaitu ‘ajiyy/’ajiyyah [Lisanul ‘Arab 12/645]. Dan dalam bahasa Indonesia disebut piatu. Piatu tidak disebut bersama yatim karena kematian ayahlah yang ghalibnya (bisanya) membuat seorang anak lemah dan kehilangan nafkah. Karena memberi nafkah adalah tugas ayah, bukan ibu.

Dari definisi di atas bisa disimpulkan, bahwa anak zina yang tidak memiliki pengasuh selain ibunya tidak dikategorikan sebagai yatim. Tapi hukumnya hukum yatim. Artinya jika dia membutuhkan asuhan, disunahkan untuk mengasuhnya, dan itu berpahala besar seperti pengasuhan anak yatim. Karena anak yatim dianjurkan untuk diberi kafalah (asuhan) disebabkan kelemahan yang ada padanya. Hal ini diisyaratkan oleh Nabi ﷺ dalam sabda beliau ﷺ:

اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ: الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ

Artinya: “Wahai Allah! Sungguh saya menganggap berat (dosa penindasan) hak dua kaum yang lemah: yatim dan wanita.” [Sunan Ibnu Majah No. 3687 dan hadits ini dihukumi Shahih oleh an-Nawawi]

Maka disyariatkan mengasuh anak-anak yang lemah, baik itu yatim, piatu, anak zina, gelandangan dan sebagainya, dan semua berpahala besar insya Allah. [Lihat: Fatwa, No. 95.586 di Markaz Fatwa islamweb.net].

Hukum Memakan Harta Anak Yatim

Yang dimaksud dengan harta anak yatim adalah semua harta yang menjadi hak anak yatim secara syar’i, baik berupa uang atau perabotan rumah tangga dan yang lainnya (Lihat, Huququ al-Yatama Kama Jaa-a Fii Surati an-Nisa, hal 6.) yang didapatkan dari warisan atau dari pemberian bantuan orang lain kepadanya baik secara langsung maupun melalui lembaga sosial yang dititipi oleh para donatur untuk anak-anak yatim, atau pun harta tersebut didapatkannya dari zakat kaum muslimin atau pun dari jalur yang lainnya. Maka, kesemua harta tersebut adalah hartanya, dan siapa yang mengambilnya tanpa hak termasuk orang yang terancam dengan siksa sebagaimana yang disebutkan dalam firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Artinya:“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (Neraka).” (QS. an-Nisa: 10).

Sesungguhnya orang-orang yang melanggar harta anak yatim dan mengambilnya tanpa hak, mereka hanya memakan api Neraka yang menyala-nyala di dalam perut mereka pada hari Kiamat dan mereka akan masuk ke dalam api Neraka di mana harus merasakan panasnya yang sangat. ( Lihat at-Tafsir al-Muyassar, hal 78).

Orang-orang yang melakukan perbuatan ini berlaku umum, yakni siapa saja yang melakukan kezaliman ini, yakni melanggar harta anak yatim dan mengambilnya tanpa hak, baik orang tersebut memiliki hubungan rahim dengan anak yatim tersebut maupun tidak, baik pelakunya perorangan atau individual, seperti wali yatim maupun komunal kelembagaan, seperti lembaga sosial yang menangani urusan anak yatim. Maka mereka semua terancam dengan siksa ini bilamana memakan harta anak yatim, melanggar hartanya dan mengambilnya secara zalim.

Cara Menyantuni Anak Yatim

Berikut ini adalah beberapa cara menyantuni dan berbuat baik kepada anak yatim yaitu:

A. Memberinya makan dan pakaian, serta menanggung kebutuhan-kebutuhan pokoknya.

B. Mengusap kepalanya serta menunjukkan kasih sayang kepadanya. Tindakan ini akan mempunyai pengaruh besar terhadap kejiwaan anak yatim. Terutama di bulan Asyuro. Dengan keterangan sebagai berikut:

وَمَنْ مَسَحَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِ يَتِيمٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ رَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ دَرَجَةً،[أبو الليث السمرقندي، تنبيه الغافلين بأحاديث سيد الأنبياء والمرسلين للسمرقندي، صفحة ٣٣١]

Artinya: “Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim dengan tangannya pada hari ‘Asyura , maka Allah akan mengangkat derajatnya dengan setiap rambut yang diusap. (Riwayat Al-Samarqandi).
C. Membiayai sekolahnya, sebagaimana seseorang ingin menyekolahkan anaknya.

E. Mendidiknya dengan ikhlas, sebagaimana keikhlasanya dalam mendidik anak kandungnya sendiri.

F. Jika ia melakukan perbuatan yang mengharuskan di beri hukuman maka bersikap lemah-lembut dalam mendidiknya.

G. Bertakwa kepada Allah dalam mengelola harta anak yatim, jika anak yatim itu mempunyai harta kekayaan. Jangan sampai hartanya di habiskan karena menginginkan agar anak yatim itu kelak tidak meminta hartanya kembali. Sebaliknya, hartanya harus di jaga, sehingga ketika ia telah dewasa, harta tersebut dikembalikan kepadanya.

H. Mengembangkan harta anak yatim dan bersikap ikhlas di dalamnya, sehingga hartanya tidak habis.

Cara Mengusap Kepala Anak Yatim

Adapun cara mengusap kepala anak yatim yang benar menurut Al-Munawi adalah:

تلطفا وايناسا – أن اليتيم يمسح رأسه من أعلاه إلى مقدمه قال زين الحافظ العراقي: وورد في حديث ابن أبي أوفى أنه يقال عند مسح رأسه جبر الله يتمك وجعلك خلفا من أبيك [المناوي، فيض القدير، ١٠٨/١]

Artinya: “Diusap dengan lembut dan kasih sayang. Caranya adalah dari bagian atas ke depan. Disunnahkan membaca doa ketika mengusap kepala anak Yatim “Semoga Allah menutup keyatimanmu dan menjadikanmu pengganti yang baik dari ayahmu”.

Jadi mengusapnya bukan dengan memutar tangan rata ke seluruh kepala anak yatim . Tetapi mengusapnya dari bagian atas ke bagian depan.

Wallahu A’lamu Bissowab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here