Beranda Kajian Fiqih Islam Hukum Aborsi Untuk Menyelamatkan Jiwa Ibu

Hukum Aborsi Untuk Menyelamatkan Jiwa Ibu

185
0
Hukum aborsi menurut pandangan Islam

Ditengah masyarakat, praktek aborsi kerap terjadi, tetapi bagaimana sesungguhnya hukum aborsi untuk menyelamatkan jiwa Ibu ?

Dikutip dari Alodokter Aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Ada berbagai penyebab seorang wanita melakukan tindakan aborsi, antara lain hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, hingga masalah dengan pasangan. Di sisi lain, aborsi juga dapat dilakukan jika kehamilan mengancam nyawa ibu atau janin.

Menurut terminologi kedokteran Aborsi berarti terhentinya kehamilan sebelum 28 minggu.

Sedangakan dalam istilah hukum berarti pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).

Jenis Aborsi

Para ahli medis membagi abortus menjadi dua macam yaitu:

  1. Abortus Spontaneous, yaitu aborsi yang terjadi secara tidak sengaja, misalnya karena  salah satu pasangan berpenyakit kelamin, sebab kecelakaan, dan lain-lain.
  2. Abortus Provocatus, yaitu aborsi yang sengaja. Abortus Provocatus ini ada dua jenis yaitu:
  • Aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, yakni apabila tindakan aborsi tidak diambil bisa membahayakan keselamatan jiwa ibu.
  • Aborsi yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya, aborsi yang dilakukan untuk melenyapkan janin dalam kandungan akibat hubungan seksual diluar nikah atau mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.

Dari uraian diatas, bagaimanakah hukum aborsi ditinjau dari perspektif hukum fiqih?

Proses terjadinya manusia

Ulama fiqih kontemporer sebelum membahas hukum aborsi terlebih dahulu mengemukakan pembahasan tentang proses terjadinya manusia didalam rahim yaitu:

  1. Nutfah (air mani)
  2. ‘Alaqoh (segumpal darah)
  3. Mudhgah (daging)

Sebagaimana disebutkan dalam Al-qur’an Surat Al-Mu’minun ayat 12-14, Allah SWT. Berfirman:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ مِن سُلَٰلَةٍ مِّن طِينٍ . ثُمَّ جَعَلْنَٰهُ نُطْفَةً فِى قَرَارٍ مَّكِينٍ . ثُمَّ خَلَقْنَا ٱلنُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا ٱلْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا ٱلْمُضْغَةَ عِظَٰمًا فَكَسَوْنَا ٱلْعِظَٰمَ لَحْمًا ثُمَّ أَنشَأْنَٰهُ خَلْقًا ءَاخَرَ ۚ فَتَبَارَكَ ٱللَّهُ أَحْسَنُ ٱلْخَٰلِقِينَ

Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”. (QS. al-Mukminun ayat 12-14).

Mengenai lamanya tahapan-tahapan janin berproses di dalam rahim dijelaskan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud (Ibnu Mas’ud) : “proses kejadian manusia pertama-tama merupakan bibit yang telah dibuahi dalam rahim ibu selama 40 hari, kemudian berubah menjadi ‘alaqah yang memakan waktu 40 hari, kemudian berubah menjadi mudhgah yang memakan waktu 40 hari, pula. Setelah itu Allah SWT mengutus malaikat yang diperintahkan menuliskan empat hal, yaitu tentang amalnya, rezekinya, ajalnya dan nasibnya celaka atau bahagia, kemudian kepadanya ditiupkan roh.

Dari Abi Abdirrahman Abdillah bin Mas’ud RA ia berkata, Rasulullah SAW. yang dialah orang yang jujur dan terpercaya pernah bercerita kepada kami.

عَنْ اَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: حَدَّثَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُوْنُ فِيْ ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ فِيْ ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيْدٌ (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: “Sesunggunya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama empat puluh hari (berupa nutfah/sperma), kemudian menjadi alaqah (segumpal darah) selama waktu itu juga, kemudian menjadi mudghah (segumpal daging) selama waktu itu pula, kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya dan mencatat empat perkara yang telah ditentutkan yaitu; rezekinya, ajal, amal perbuatan, dan sengsara atau bahagianya.(HR Bukhari Muslim).

Menurut hadist diatas, janin baru dapat dikatakan menjadi makhluk hidup setelah melampaui batas waktu 120 hari; memasuki minggu ke-18 setelah terjadinya konsepsi atau pembuahan. Peniupan roh yang dimaksudkan dalam hadits ini atau yang dalam surat Al-Mu’minun ayat 14 disebutkan dengan istilah: “kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain”. Menurut Sayyid Qutub (1906-1966; ahli tafsir dari Mesir), adalah dalam pengertian roh insani, yang membedakan manusia dari hewan. Bukan dalam artian bahwa sebelum itu belum ada roh kehidupan (secara biologis) dalam janin tersebut. Karena kalau roh kehidupan tidak ada, semua makhluk tidak bisa hidup dan berkembang. (Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 1 ha.8).

Hukum Aborsi dengan tidak sengaja

Ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa aborsi yang dilakukan dengan tidak sengaja (abortus spontaneous) tidak dikenakan sanksi hukum dan tidak berdosa.

Hukum Aborsi dengan sengaja

Aborsi yang dilakukan dengan sengaja jumhur ulama fiqih berpedoman pada hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari diatas, yang memberitahukan bahwa sebelum melalui proses 120 hari kandungan belum hidup atau belum bernyawa.Terdapat perbedaan pendapat ulama fiqih dalam menetapkan hukum terhadap aborsi, sebagaimana kami terangkan dibawah ini:

1. Haram

Melakukan aborsi sekalipun roh belum ditiupkan hukunya haram, karena air mani apabila telah menetap di dalam rahim, meskipun belum melalui masa 40 hari, tidak boleh dikeluarkan. Alasannya adalah diterangkan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin hal. 246 sebagai berikut:

مسألة: ك ( يحرم التسبب في إسقاط الجنين بعد استقراره في الرحم، بأن صار علقة أو مضغة ولو قبل نفخ الروح كما في التحفة. بغية المستر شدين ، ص ٢٤٦

Artinya: “Haram menjadi penyebab gugurnya janin setelah menempel ke rahim baik berupa ‘alaqoh (darah kental) ataupun mudhgah (segumpal daging) walupun belum ditiup ruh”

Apabila aborsi dilakukan karena sebab-sebab lain yang sama sekali tidak terkait dengan keadaan darurat, seperti untuk menghindarkan rasa malu atau karena faktor ekonomi, maka hukumnya haram. lebih baik dengan menggunakan KB, Alasanya adalah firman Allah SWT dala, surat An-Nahl. Ayat 58-59:

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُم بِالْأُنثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ

Artinya: “(Dan apabila seorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan) ia mempunyai anak perempuan yang baru dilahirkan (maka jadilah) maka berubahlah (roman mukanya menjadi hitam) dengan perubahan yang menunjukkan kedukaan dan kesusahan (dan dia sangat marah) marah sekali, maka mengapa mereka menisbatkan anak-anak perempuan terhadap Allah swt”. (Surat An-Nahl ayat. 58)

يَتَوَارَىٰ مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ ۚ أَيُمْسِكُهُ عَلَىٰ هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ ۗ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

Artinya: “(Ia menyembunyikan dirinya) menghilang (dari orang banyak) dari pandangan kaumnya (disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya) karena ia takut akan mendapat celaan, sedangkan ia dalam keadaan bingung untuk melakukan tindakan selanjutnya sebagai pemecahannya. (Apakah dia akan memeliharanya) yakni membiarkannya tanpa dibunuh (dengan menanggung kehinaan) hina dan direndahkan (ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah hidup-hidup) seumpamanya ia memendam anak perempuan itu ke dalam tanah.(Ketahuilah, alangkah buruknya) alangkah jeleknya (apa yang mereka tetapkan itu) keputusan mereka itu karena mereka telah menisbatkan”. (Surat An-Nahl, ayat. 59)

Dalam ayat ini, Allah SWT menceritakan kebiasaan orang Arab jahiliyah yang merasa malu mendapat anak perempuan, sehingga mereka sampai hati untuk menguburnya.

2. Boleh Aborsi Untuk menyelamatkan Jiwa Ibu

Menurut Imam Romli jika belum ditiupkan roh yaitu sebelum seratus  dua puluh hari, maka aborsi dibolehkan. Hal ini diterangkan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin dan I’anatut Thalibin, juz 4, hal. 130:

مسألة: ك يحرم التسبب في إسقاط الجنين بعد إستقراره في الرحم، بأن صار علقة أو مضغة ولو قبل نفخ الروح كما في التحفة وقال (م ر) لا يحرم الا بعد النفخ، واختلف النقل عن الحنفية في الجواز مطلقا وعدمه بعد نفخ الروح، وهل هو كبيرة؟ الأحوط أن يقال: إ ن علم الجاني بوجود الحمل بقرائن الاحوال وتعمد فعل ما يجهض غالبا وقد نفخ فيه الروح ولم يقلد القائل بالحل فكبيرة وإلا فلا. بغية المستر شدين ص ٢٤٦

قوله : فرع أفتى أبو إسحاق إلخ عبارة التحفة في فصل عدة الحامل. فرع:  إختلفوا في التسبب لاسقاط مالم يصل لحد نفخ الروح فيه وهو مائة وعشرون يوما، والذي يتجه وفاقا لابن العماد وغيره الحرمة. إعانة الطالبين، ج ٣ ص ١٣٠

Aborsi yang dilakukan karena darurat atau apabila ada uzur yang benar-benar tidak mungkin dihindari, yang dalam istialah fiqih disebut keadaan darurat, seperti apabila janin dibiarkan tumbuh dalam rahim akan berakibat kematian ibu. Ulama sepakat bahwa dalam keadaan seperti ini, ibu tidak dikorbankan untuk keselamatan bayi, sebab ibu adalah asal bagi terjadinya bayi. Dasar pendapat dua hal yang merugikan, padahal tidak mungkin dihindari keduanya, maka harus ditentukan pilihan kepada yang lebih ringan kerugiannya.

وعند وجود الضرورة فعلى القاعدة الفقهية إذا تعارضت المفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما مفسدة اه. البجوري على فتح القريب في كتاب النكاح، ج ٢ ص ٩٣

“Dan ketika dalam keadaan darurat maka sesuai dengan qaidah fiqhiyah, ketika terjadi dua mafsadat (bahaya) maka hindari mafsadat yang lebih besar dengan melakukan mafsadat yang paling ringan”. (Al-Bajuri ala Fath Al-Qarib, kitab An-Nikah, juz 2, hal. 93)

Pada kasus aborsi dalam keadaan darurat, menurut Ahmad Azhar Basyir, yang lebih ringan kerugiannya adalah dengan menyelamatkan ibu dan mengorbankan janin. Menurut Mahmud Syaltut, keadaan sangat mendesak seperti ini sudah termasuk keadaan darurat dan dalam keadaan darurat, aborsi dapat dibenarkan oleh syariat Islam. (Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 1 hal. 9).

Wallahu A’lam bissowab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here