Beranda Kajian Fiqih Islam Hukum Berjabat Tangan Dengan Yang Bukan Mahramnya

Hukum Berjabat Tangan Dengan Yang Bukan Mahramnya

126
0
Hukum Berjabat Tangan dengan seorang yang bukan Muhramnya

Hukum berjabat tangan dengan bukan mahramnya di Indonesia sangat ditoleransi. Berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan sudah sangat membudaya tanpa ada batasnya.

Mahram ( محرم) menurut wikipedia adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.

Berjabat tangan dapat menunjukan ungkapan kebahagiaan, persahabatan, kekeluargaan dan bahkan dapat dimaknai sebagai sebuah kesepakatan antara orang yang melakukan perjanjian kerjasama dan lain sebagainya.

Di Indoensia, Berjabat tangan kerap dilakukan pada saat pertama kali bertemu dan pada saat mau berpisah. Bahkan pada momen-momen tertentu atau pada saat penting lainya seperti, hari raya idul Fitri, ulang tahun, atau mendapat kedudukan tertentu, diberi ucapan dengan diiringi berjabat tangan.

Lalu bagaimankah sesungguhnya hukum berjabat tangan dari pandangan Islam?

Hukum berjabat tangan sesama jenis

Berjabat tangan antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan justru dianjurkan, sebagaimana diterangkan dalam kitab Hasyiyah As-Showi ‘Alaa Syarh As-Shoghir sebagai berikut:

قوله: (ولاتجوز مصافحة الرجل المرأة ) أي الأجنية وإنما المستحسن المصافحة بين المرأتين لا بين رجل وامرأة أجنية، حاشية الصاوي على الشرح الصغير

Artinya: “Tidak boleh berjabat tangan seorang laki-laki dengan perempuan lain (bukan muhrim), Akan tetapi alangkah baiknya berjabat tangan dengan sejenisnya; yaitu laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan

Hukum berjabat tangan dengan beda Jenis

Berjabat tangan dengan beda Jenis (laki-laki dengan perempuan) dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Berjabat tangan dengan beda jenis tapi mahram, contohnya ayah dengan anak perempuan, maka hukumnya boleh
  2. Berjabat tangan dengan beda jenis yang bukan mahram, maka hukumnya tidak boleh, bahkan kalau mempunyai wudhu dapat membatalkanya, sehingga yang bersangkutan harus melakukan taharah / bersuci kembali

Berjabat tangan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ada perbedaan pendapat diantara para ulama seagaimana penjelasan sebagai berikut:

Haram

Mayoritas ulama memberi hukum berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan lain yang bukan muhrim adalah tidak diperbolehkan (Haram). hal ini diterangkan dalam kitab Tanwir Al-Qulub hal. 199 dan Hasyiah As-Shawi ‘ala Syarhi As-Shaghir.

وتحرم مصافحة الرجل للمرأة الأجنية من غير حائل وكذا الأمراد الجميل. تنوير القلوب ص ١٩٩

Artinya: “Haram berjabat tangan seorang laki-laki dengan seorang perempuan lain (bukan muhrim) tanpa ada penghalang (kaos tangan), begitu juga berjabat tangan dengan amrad (anak masih muda yang cakep)”. (Tanwir Al-Qulub, hal. 199)

Makruh

Hukum berjabat tangan antara orang laki-laki dengan perempuan lain (yang bukan muhram), menurut Imam Ahmad bin Hanbal, dalam kitab Masail Al-Imam Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut:

وكره الإمام أحمد مصافحة النساء  وشدد أيضا حتى المحرم. مسائل الإمام أحمد بن حنبل

Dan Imam Ahmad bin hanbal, memakruhkan berjabat tangan laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrimnya (Masail Al-Imam Ahmad bin Hanbal)

Makruh adalah perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapatkan pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa.

Boleh

1. Jika menggunakan penghalang (Kaos Tangan)

Hukum berjabat tangan antara orang laki-laki dengan perempuan tetapi dengan syarat menggunakan satir (kaos tangan) atau yang lainnya. Ini adalah Menurut Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi.

 وتحرم مصافحة الرجل للمرأة الأجنية من غير حائل وكذا الأمراد الجميل.____ تنوير القلوب ص ١٩٩

Artinya: “Haram berjabat tangan laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrimnya tanpa ada penghalang (kaos tangan), begitu juga dengan anak muda yang berparas cantik”

2. Boleh Berjabat Tangan dengan orang alim

فصل “لا تفترق كفا متصافحين في الله حتى تتناثرت ذنوبهما كالورق” روي ذلك وانه ” من صالح عالما فكانما صافحني” وجاوزت مصافحة موحد وان أنثى أو صغيرا، او رقيقا إن لم يكن كباغ. شرح النيل وشفاء العليل

Dalam kitab Syarh An-Nail wa Syifa Al-Aliil juz 9 hal. 436 dijelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa berjabat tangan dengan orang yang alim, maka fadhilahnya adalah seperti berjabat tangan denganku (Rasulullah SAW)”.

Dari sinilah diperbolehkan berjabat tangan bagi perempuan , anak kecil atau budak wanita kepada orang alim yang betul-betul menyatukan hatinya dengan Allah SWT.

3. Boleh Berjabat tangan dengan perempuan yang sudah lanjut usia

مصافحة الرجل للمرأة الأجنبية محل خلاف في الفقه الإسلامي؛ فيرى جمهور العلماء حرمة ذلك، إلا أن الحنفية والحنابلة أجازوا مصافحة العجوز التي لا تُشتَهَى؛ لأمن الفتنة… بينما يرى جماعة من العلماء جواز ذلك؛ لما ثبت أن عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنه صافح النساء لمَّا امتنع النبي صلى الله عليه وآله وسلم عن مصافحتهن عند مبايعتهن له، فيكون الامتناع عن المصافحة من خصائص النبي صلى الله عليه وآله وسلم

Artinya, “Jabat tangan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya menjadi arena perbedaan pendapat ulama dalam kajian fiqih Islam. Mayoritas ulama memandang haram praktik itu kecuali Madzhab Hanafi dan Hanbali yang membolehkan praktik itu terhadap perempuan tua yang tidak lagi membangkitkan syahwat karena aman dari fitnah… Ketika sebagian ulama membolehkan praktik itu berdasarkan riwayat bahwa Sayyidina Umar RA berjabat tangan dengan perempuan di mana Rasulullah SAW menahan diri dari praktik tersebut, maka penahanan diri Rasulullah dari praktik itu dipahami sebagai bagian dari kekhususan Nabi Muhammad SAW,” (Lihat Syekh Ali Jumah, Darul Ifta, [Mesir, Darul Ifta: 2011], nomor 2287).

Ulama yang membolehkan praktik ini bersandar pada riwayat yang menceritakan praktik jabat tangan dengan perempuan bukan mahram oleh Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar RA. Mereka menyimpulkan bahwa penahanan diri Rasulullah SAW dari praktik tersebut bersifat khususiyah atau pengecualian yang khusus untuk dirinya sendiri. Sementara ulama yang mengharamkan mendasarkan pandangannya pada keumuman hadits.

Wallahu A’lam bissowab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here