Beranda Kajian Fiqih Islam Hukum Bunga Bank dan Riba

Hukum Bunga Bank dan Riba

139
0
Hukum Bunga Bank dan Riba

Hukum Bunga Bank dan Riba, Secara otentik pengertian Hukum Bunga Bank diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun secara etimologi bank berasal dari Bahasa Italia yang berarti bantu membantu.

Dalam perkembangannya, pengertian bank adalah suatu Lembaga keuangan yang usaha pokoknya menerima simpan pinjam keuangan.

Pada awalnya, bank adalah kumpulan pedagang-pedagang yang akan memberikan pinjaman biji-bijian kepada para petani atau pedagang yang membawa barang.

Bank dapat diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Bunga Bank Adalah Riba

Dalam prakteknya setiap transaksi keuangan dalam bank, baik itu transaksi peminjaman maupun penyimpanan terdapat istilah bunga, dan menurut kebanyakan ulama bunga bank tersebut terkategorikan riba, sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW:

كل قرض جر منفعة فهو ربا

Artinya: “setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan maka itu riba”.

Larangan Riba

Dalam Al Qur’an banyak disebutkan tentang larangan riba, salah satu diantaranya Surat Al-Baqarah Ayat 278 sebagai berikut :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

Macam-macam Riba

  1. Riba Qard, yaitu mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima utang atau muqtaridh.
  2. Riba Al Yad, yaitu riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga.
  3. Riba Nasi’ah, yaitu tambahan yang disebutkan dalam sebuah perjanjian pertukaran barang atau muqayadhah atau barter, sebagai imbalan atas ditundanya suatu pembayaran.
  4. Riba Jahiliyah, yaitu penambahan utang lebih dari nilai pokok dalam utang piutang karena penerima utang tidak mampu membayar utangnya secara tepat waktu.
  5. Riba Fadhl, yaitu tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis.

“Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba: perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba: tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba: korma dengan korma harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba: garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba.” (HR Muslim)

Selanjutnya bagaimana hukum menabung atau hutang uang dalam bank, yang mana dalam transaksinya tidak lepas dari bunga bank?

Hukum Bank

Tentang hukum bank para ulama berbeda pandangan dalam masalah ini:

1. Haram

Ulama yang mengharamkan bank karena hal tersebut termasuk riba Al-Qordhi

ومن ربا الفضل ربا القرض وهو كل قرض جر نفعا للمقرض غير نحو رهن لكن لا يحرم عندنا الا اذا شرط في عقده. إعانة الطالبين، ج ٣ ص ٢٠

Dan di antara riba Al-Fadhli adalah riba Al-Qardhi, yakni setiap pinjaman  yang memberikan manfaat kepada si peminjam, kecuali selain dalam bentuk gadai. Tetapi menurut kita, yang demikian itu tidak haram kecuali disyaratkan dalam akad”. (I’anah Al-Thalibin, juz 3, hal. 20)

2. Makruh (Syubhat)

Hukum bank makruh apabila akad / transaksinya dilakukan dengan cara merekayasa agar terhindar dari akad riba :

(قوله: وطريق الخلاص من عقد إلخ) أي الحيلة في التخلص من عقد الربا في بيع الربوي بجنسه مع التفاضل ماذكره، وهي مكروهة بسائر أنواعه خلافا لمن حصر الكراهة في التخلص من ربا الفضل. إعانة الطالبين ج ٣ ص ٢١

Segala bentuk rekayasa untuk menghindari akad riba di dalam jual beli riba, dengan sejenisnya dengan melebihi itu sudah dijelaskan, dan hukumnya makruh dengan berbagai macamnya (jual beli riba), berbeda bagi orang yang membatasi makruh di dalam menghindari riba Al-Fadhli”. (I’anah Al-Thalibin, juz,3 hal. 21)

3. Boleh

jika tidak ada syarat pada waktu akad. Karena menurut ahli hukum yang masyhur menjelaskan bahwa adat yang berlaku itu tidak termasuk syarat.

ومن ربا الفضل ربا القرض وهو كل قرض جر نفعا للمقرض غير نحو رهن لكن لا يحرم عندنا الا اذا شرط في عقده. إعانة الطالبين، ج ٣ ص ٢٠

Dan di antara riba Al-Fadhli adalah riba Al-Qardhi, yakni setiap pinjaman  yang memberikan manfaat kepada si peminjam, kecuali selain dalam bentuk gadai. Tetapi menurut kita, yang demikian itu tidak haram kecuali disyaratkan dalam akad”.(I’anah Al-Thalibin, juz 3, hal. 20).

Dan menurut syaikh Ibnu Hajar juga boleh apabila dalam kondisi terpaksa atau darurat, seperti contoh:

Ketika tidak ada lagi pihak yang sanggup untuk menjaga harta selain bank, atau tidak ada lagi pihak yang sanggup memberi hutangan kecuali bank.

Sebagaimana diterangkan dalam kitab Fath Al-Mu’in:

وقال شيخنا يندفع الإثم للضرورة اي بحيث لم يعط الربا لا يحصل القرض. فتح المعين ص ٦٨

Guru kita (Syaikh Ibnu Hajar) dalam masalah ini berpendapat: “dosa orang di atas bisa terlepas karena darurat , yaitu sekiranya apabila tidak memberikan bunga/tambahan maka dia tidak dapat hutangan”. ( Fath Al-Mu’in, hal. 68)

Setelah membaca tulisan diatas, Bagaimana, tentang Bank setuju dengan pendapat yang mana? silahkan meilih

Wallahu A’lam bissowab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here