Hukum Haji / Umrah dan perbedaan keduanya akan dibahas dibawah ini.
Haji merupakan rukun Islam ke lima yang diwajibkan kepada semua umat Islam yang mampu, Banyak yang mendambakan tetapi juga banyak yang sudah mampu tetapi belum berangkat, hal ini disebabkan karena Haji dan Umrah bukan semata-mata karena kewajiban tetapi merupakan panggilan.
Banyak orang enggan melaksanakan haji dan umrah padahal mampu, sebaliknya banyak orang yang mau tapi tidak mampu. hal ini menjadi persoalan tersendiri, sehingga perlu ada kajian tentang hukum Haji dan Umrah
Hukum Haji dan Umrah terdapat perbedaan. Haji Hukumnya Wajib Bagi yang mampu, sedangkan umrah terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama.
Kita perlu memahami bagaimana hukum Haji dan Umrah secara detail agar kita tidak termasuk dalam kategori manusia yang lalai. Banyak aspek yang mempengaruhi tentang hukum haji dan umrah.
Hukum Diwajibkan Haji
Haji wajib hukumnya dilakukan oleh muslim yang mampu. Dasarnya adalah :
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah SWT Maha Kaya, dari semesta alam.”
Al Qur’an Sura Ali Imran : 97,
Selain itu terdapat riwayat dari Ibnu Umar,
“Islam didirikan atas lima hal : bersaksi tidak ada tuhan selain Allah SWT sesungguhnya Nabi Muhammad SAW utusan Allah SWT, mendirikan shalat melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,”
(HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, seorang muslim yang sudah mampu dari segi spiritual, fisik, dan finansial, wajib hukumnya mengerjakan haji. Sebaliknya orang yang sudah mampu, tetapi mengingkari kewajibannya berhaji, tergolong murtad.
Hukum Umrah
Tentang hukum umrah, terdapat perbedaan pendapat diantara ulama. Sebagian menilai ibadah umrah ini wajib dikerjakan sekali seumur hidup, dan sebagian lain menyebut hukumnya sunah jika tidak dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditunaikan, mendapatkan pahala. Ulama yang menyatakan umrah wajib, melandaskan pada Al Qur’an Sura Al-Baqarah : 196,
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah.”
Sebaliknya, yang menyebut umrah hukumnya sunah, menggunakan riwayat dari Jabir, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah ditanya mengenai umrah wajib atau tidak. Beliau menjawab,
“Tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” (HR. at-Tirmidzi).
Hanya saja, riwayat tersebut disebut Imam Nawawi dalam al-Majmu sebagai lemah (dhaif).

Perbedaan Haji dan Umrah
Perbedaan Haji dan Umrah Terdapat terletak pada rukun kedua ibadah tersebut.
1. Rukun
Rukun Haji adalah Niat ihram, wukuf di Arafah, Tawaf, sa’i, dan Tahalul/memotong rambut. Sementara itu, dalam umrah, tidak ada rukun wukuf di Arafah. Empat rukun lain sama, yaitu Niat Ihram, Thawaf, sa’i, dan Tahalul / memotong rambut.
2. Waktu Pelaksanaan
Perbedaan waktu pelaksanaan Haji dan Umrah Jika merujuk pada waktu pelaksanaan, haji memiliki waktu yang lebih terbatas daripada umrah. sebab haji hanya dapat dilakukan pada bulan-bulan haji, dimulai sejak Syawal hingga awal Dzulhijah.
Firman Allah dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah :197
“Musim haji itu (berlangsung) pada beberapa bulan yang telah diketahui”.
Sementara itu Abdullah bin Umar berkata :
“Bulan-bulan haji : Syawal, Dzulqa’dah, dan 10 hari (pertama) Dzulhijah” (H.R. Bukhari).
Sementara itu, Umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, karena di dalamnya tidak terdapat rukun wukuf di padang Arafah yang dilakukan pada 9 Zulhijah.
3. Wajib Haji dan Umrah
Wajib Haji ada lima, yaitu :
- Niat ihram dari miqat, yaitu : batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jamaah
- Mabid (menginap) di Muzdalifah,
- Mabid (menginap) di Mina,
- Thawaf wada’ atau perpisahan, dan
- Melempar jumrah
Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:
“Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu,”
(Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210).
Wajib Umrah ada 2
Wajib umrah hanya dua, yaitu :
- Niat dari miqot
- Menjauhi larangan-larangan ihram.
Jumlah wajib Umrah yang lebih sedikit ini membuat pelaksanaan ibadah umroh menjadi lebih cepat selesai dibanding haji. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata :
“Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram”
(Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239).
Dilihat dari status hukumnnya, Ibadah Haji dan Ibadah Umrah, dibedakan berdasarkan tiga kriteria, yaitu: Syarat, Rukun dan Wajib. Periksa dan pelajari tabel dibawah ini.
HUKUM | HAJI | UMRAH |
SYARAT | 1. Islam 2. Baligh (Dewasa) 3. Aqil (Berakal) 4. Merdeka (Bukan budak) 5. Istita’ah (mampu) | 1. Islam 2. Baligh (dewasa) 3. Aqil (berakal) 4. Merdeka (bukan budak) 5. Istita’ah (mampu) |
RUKUN | 1. Ihram 2. Tawaf Ifadah 3. Sa’i 4. Bercukur/Tahalul 5. Tertib 6. Wukuf di Arafah | 1. Ihram 2. Tawaf Umrah 3. Sa’i 4. Bercukur/Tahalul 5. Tertib |
WAJIB | 1. Niat Ihram dari miqat 2. Mabit di Muzdalifah 3. Mabit di Mina 4. Melontar ketiga jumrah 5. Thawaf wada 6. Tidak melanggar pantangan Haji | 1. Niat Ihram dari miqat 2. Tidak melanggar pantangan Umrah |