Aminsaja.com – Hukum Ikut Merayakan Agama Lain, Membahas sebab-sebab turunnya ayat (asbabun nuzul ) tentang hukum seputar perayaan agama lain.
Dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara kita memegang teguh asas Pancasila yang mengandung ajaran tentang toleransi beragama.
Batasan toleransi beragama dalam konsep Islam adalah menghormati keyakinan orang lain sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al Kaafirum:
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Bagimu agamamu, bagiku agamaku”.
Bentuk penghormatan yang diajarkan Islam sampai di mana batasannya? apakah dengan mengucapkan dan menghadiri perayaan agama lain termasuk sebagai dari menghormati? coba kita pelajari Hukum Ikut Merayakan Agama Lain dengan teliti.
1. Asbabun Nuzul tentang Hukum Ikut Merayakan Agama Lain
Dikisahkan pada masa jahiliyah di kota Madinah ada berhala namanya Zur. Zur dalam Al-Qur’an artinya Bohong atau palsu, karena patung itu memang bukan wujud aslinya tetapi tiruan atau palsu.
Setiap tahun orang-orang musyrik mengadakan hari raya keagamaan di area patung Zur tersebut selama satu minggu. Setelah Islam datang, ketika orang-orang musyrik mengadakan hari keagamaan, para sahabat Rasulullah SAW ketika melewati tempat itu menjaga kehormatan diri mereka dengan tidak melihat patung dan orang-orang yang ada di situ.
Sikap para sahabat tersebut di respons dan dipuji oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
وَالَّذِيْنَ لَا يَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَۙ وَاِذَا مَرُّوْا بِاللَّغْوِ مَرُّوْا كِرَامًا
Artinya: “Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya”. (QS. Furqon:72)
Sifat-sifat Hamba Yang Beriman
QS. Al-Furqon:72 di atas membicarakan tentang sifat-sifat orang-orang beriman kepada Allah SWT yang disebut dengan Ibadurrahman (hamba-hamba Allah yang Maha Pengasih). Di antara sifat mereka adalah
a. Tidak menyaksikan, tidak menghadiri dan tidak mendatangi Hari raya orang-orang musyrik.
Demikian penjelasan Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dan dikutip oleh Al-Hafidz Jalaluddin Al-Suyuthi dalam Tafsirnya Al-Durr Al-Mantsur. Oleh karena itu, para ulama salaf menafsirkan ayat di atas dengan penafsiran beragam secara redaksional, akan tetapi memiliki kesatuan dalam pengertian.
Dalam satu riwayat, Ibnu Abbas dan Al-Dhahak, menafsirkan ayat tersebut, dengan arti tidak menghadiri acara-acara hari raya orang-orang Musyrik.
b. Tidak membantu dan menolong acara perayaan orang-orang musyrik
Lebih tegas lagi, penafsiran Imam Qatadah:
وأخرج عبد بن حميد وابن حاتم عن قتادة رضي الله عنه (والذين لا يشهدون الزور) قال: لا يساعدون أهل الباطل على باطلهم ولايملؤونهم فيه
Abd bin Humaid dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Qatadah RA. “(Dan orang-orang yang tidak menyaksikan Zur (kepalsuan)”. Qatadah berkata: “mereka tidak membantu pengikut kebatilan atas kebatilan mereka dan tidak menolong mereka dalam hal kebatilan tersebut”. (Al-Suyuthi Al-Durr Al-Mantsur juz 6 hl. 282-283)
c. Tidak menghadiri atau menonton perayaan orang-orang musyrik
وأخرج أبو القاسم اللالكائي عن عمرو بن مرة: (والذين لا يشهدون الزور[الفرقان: 72] قال: لا يمالئون أهل الشرك على شركهم ولا يخالطونهم
Abu Al-Qosim Al-Lalaka’i meriwayatkan dari Amr bin murrah (ulama salaf): “(Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kepalsuan) maksudnya tidak membantu orang-orang Musyrik atas kesyirikan mereka dan tidak bergabung dengan mereka”. (Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Ahkam Al-Dzimmah, juz 3hal. 1245)
Dari beberapa versi penafsiran ulama salaf di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa ketika orang-orang Musyrik mengadakan hari raya keagamaan, maka orang-orang beriman yang selalu mengharap kasih sayang Allah SWT, tidak akan menghadiri, menonton dan membantu acara keagamaan tersebut. Secara tidak langsung, ayat di atas menjadi larangan bagi kaum beriman untuk menghadiri, melihat dan membantu acara hari kaum Musyrik
2. Hukum Menghadiri, menyaksikan atau membantu perayaan Agama Lain
Pertanyaannya sekarang adalah, larangan menghadiri, menyaksikan, menonton dan membantu acara hari keagamaan lain di atas, apakah bersifat makruh saja, atau justru haram? Jawaban pertanyaan di atas, akan dapat diketahui dengan mudah apabila kita mengetahui alasan larangan tersebut. Ada dua pendapat terkait hukum boleh dan tidaknya mengucapkan, menghadiri dan membantu perayaan agama lain sebagai berikut berikut:
a. Haram Ikut Merayakan Agama Lain
Dalam konteks ini, Al-Imam Fakhruddin Al-Razi ketika menafsirkan ayat di atas memberikan penjelasan sebagai berikut:
الزور يحتمل إقامة حضور كل موضع يجري فيه ما لا ينبغي ويدخل فيه أعياد المشركين ومجامع الفساق, لأن من خالط أهل الشر ونظر الى أفعالهم وحضر مجامعهم فقد شاركهم في تلك المعصية, لأن الحضور والنظر دليل الرضا به, بل هو سبب لوجوده والزيادة فيه, لأن الذي حملهم على فعله إستحسان النظارة ورغبتهم في النظر اليه.
“kata zur dalam ayat tersebut berkemungkinan menghadiri setiap tempat yang terjadi sesuatu yang tidak patut, dan masuk pula di dalamnya hari raya orang-orang Musyrik dan tempat perkumpulan orang-orang Fasiq. Karena orang-orang yang bergabung dengan orang-orang yang buruk, melihat perbuatan mereka, dan menghadiri perkumpulan mereka berarti benar-benar ikut andil dengan mereka dalam kemaksiatan tersebut. Karena menghadiri dan menyaksikan termasuk bukti kerelaan terhadapnya. Bahkan menghadiri dan memandang merupakan sebab keberadaan dan perkembangannya. Karena suatu hal yang mendorong mereka untuk melakukannya adalah anggapan baik menonton dan keinginan mereka menyaksikannya.” (Al-Imam Al-Razi, Al-Tafsir Al-Kabir wa Mafatih Al-Ghaib, juz 24 hal. 98-99)
Dalam paparan Al-Imam Razi di atas dijelaskan, bahwa dilarang mengucapkan “selamat”, menghadiri, menonton, melihat dan membantu hari raya orang-orang Musyrik, karena hal tersebut menjadi bukti kerelaan terhadap kemaksiatan dan kesyirikan. Sedangkan rela terhadap kemaksiatan adalah kemaksiatan. Sebagaimana rela terhadap kekufuran adalah kufur. Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami. Menyampaikan Qaedah baku dalam madzhab Syafi’i sebagai berikut:
“Rela terhadap kekafiran adalah kafir, meskipun kerelaan tersebut bersifat implisit”. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-I’lam bi-Qawathi’ Al-Islam, hal. 133)
‘Umar Ra. berpesan:
إِيَّاكُمْ وَرِطَانَةَ الأَعاَجِمِ، وَأَنْ تَدْخُلُوْا عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ يَوْمَ عِيْدِهِمْ فِيْ كَنَائِسِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمْ [رواه البيهقي بإسناد صحيح].
“Tinggalkanlah bahasa kaum ajam (non-Arab). Janganlah kalian memasuki (perkumpulan) kaum Musyrik dalam hari raya mereka di gereja-gereja mereka. Karena murka Allah akan diturunkan kepada mereka.”(Hr. al-Baihaqi dengan Isnad yang Shahih)
b. Boleh Ikut Merayakan Agama Lain
Dalam kitab Said Ramadhan Al-Buthi dalam kitab istifta’ An-Nas mengemukakan:
السؤال:هل يجوز تهنئة غير المسلمين بأعيادهم وخاصة النصارى ؟ وماذا اذا إضطر لذلك هل من صيغة مفضلة ؟ وهل تجوز تعزيتهم أو القول “رحمه الله” ؟
الجواب: يجوز تهنئة الكتابيين : النصارى واليهودي بأفراحهم ويجوز تعزيتهم بمصائبهم بل يسن ذلك كما نص عليه الفقهاء ويجوز الدخول لمعابدهم لمناسبة ما بشرط ان لا يشترك معهم في عبادتهم
Bolehkah mengucapkan kata ‘selamat’ pada non-muslim saat hari raya agama mereka, terlebih umat Nasrani (Kristen)? Dan bagaimana saat hal tersebut sudah tidak bisa dihindari, apakah malah lebih baik untuk disampaikan? Lebih jauh, bolehkah takziyah kepada mereka, atau sekedar mengucapkan kata “semoga Allah mengasihi kalian” kepada mereka?
Jawaban: Boleh mengucapkan kata ‘selamat’ pada ahlul kitab saat hari raya mereka, baik itu umat Yahudi atau pun Nasrani. Juga boleh takziyah kepada mereka saat terkena musibah. Bahkan hal tersebut di sunnahkan, seperti halnya yang dijelaskan oleh ulama’ Ahli fiqh.
Pendapat di atas dikuatkan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi yang mengatakan, “Sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan ucapan selamat kepada non-Muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik).” Sebagaimana firman Allah SWT:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tiada memerangimu karena agama, dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.s. al-Mumtahanah:8)
Kebolehan memberikan mengucapkan selamat ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan ucapan selamat kepada kita dalam perayaan hari raya kita:
وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (Q.s. an-Nisa’: 86)
Kesimpulan:
Karena ada perbedaan pendapat tentang Hukum Ikut Merayakan Agama Orang Lain, maka sebaiknya kita saling menghormati orang lain dalam mengambil hukum tentang hal tersebut, supaya tercipta masyarakat yang rukun dan damai.
Wallahu a’lam bissowab