Beranda Kajian Fiqih Islam Hukum Jual Beli Dan Sedekah Rokok

Hukum Jual Beli Dan Sedekah Rokok

670
2
Hukum Jual Beli Dan Sedekah Rokok

Aminsaja.Com – Hukum Jual Beli Dan Sedekah Rokok, Selain kebutuhan dasar hidup manusia berupa pangan, sandang dan papan, manusia juga membutuhkan gaya hidup lainnya yang dikenal dengan kebutuhan sekunder.

Sejak zaman nenek moyang, Indonesia mengenal budaya merokok. Bahkan bagi sebagian orang merokok merupakan hal yang sangat sulit dihindari.

Dari perspektif Kesehatan, merokok merupakan kebiasaan yang tidak baik dan dapat merusak organ tubuh terutama jantung. bahkan efek negatif dari rokok dapat berakibat pada orang sekelilingnya, yang disebut dengan perokok pasif.

Sedangkan dari perspektif finansial atau ekonomi, merokok membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kebutuhan rokok antara perokok satu dengan yang lain berbeda-beda tergantung dari tingkat ketergantungannya.

Karena faktor budaya, maka kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat terjadi transaksi jual beli rokok, bahkan banyak di daerah tertentu yang menjadikan rokok sebagai menu utama dalam acara-acara tertentu seperti tahlilan, perkumpulan arisan, hajatan dan lain sebagainya. Lalu bagaimana sebenarnya hukum jual beli dan sedekah rokok?

Kontroversi tentang hukum rokok

Akhir-akhir ini banyak dan bahkan sudah mewabah fatwa atas haramnya rokok dengan segala bentuk atribut, wacana, dan argumennya, namun hal tersebut mendapat tanggapan dari Syekh Ibnu ‘Abidin bahwa tidak wajib untuk mengikuti rekomendasi haramnya rokok tersebut, meski pun fatwa itu dihasilkan dari upaya ijtihad sehingga beliau pun tetap atas relativitas hukum rokok:

وحرر ابن عابدين أنه لايجب تقليد من أفتى بحرمة شرب الدخان لأن فتواهم إن كانت عن إجتهاد فاجتهادهم ليس بثابت لعدم توافر شروط الإجتهاد وان كانت عن تقليد لمجتهد أحر فليس بثابت كذلك لأنه لم ينقل ما يدل على ذلك فكيف ساغ لهم الفتوى وكيف يجب تقليدهم. ثم قال : والحق في إفتاء التحليل والتحريم في هذا الزمان التمسك بالأصليين اللذين ذكرهما البيضاوي في الأصول ووصفهما بأنهما نافعان في الشرع. الأول ان الأصل في المنافع والايات الدالة على ذلك كثيرة. الثاني أن الأصل في المضار التحريم والمنع لقوله صلى الله عليه وسلم : لاضرر ولا ضرار . وبالجملة إن ثبت في هذا الدخان إضرار صرف عن المنافع فيجوز الإفتاء بتحريمه وان لم يثبت إضراره فالأصل الحل مع أن الإفتاء محله فيه دفع الحرج عن المسلمين فإن أكثرهم يبتلون بتناوله فتحليله أيسر من تحريمه فإثبات حرمته أمر عيسر لا يكاد يوجد له نصير . نعم لو أضر ببعض الطبائع فهو عليه حرام ولو نفع ببعض وقصد التداوي فهو مرغوب اه. الموسوعة الفقهية ج11 ص 101

Ibnu ‘Abidin merumuskan: “Sesungguhnya tidak wajib mengikuti seseorang yang berfatwa mengharam rokok, karena fatwa-fatwa mereka apabila dengan berdasarkan ijtihad, maka ijtihadnya bukan sebuah ketetapan karena tidak memenuhi syarat-syarat ijtihad, dan apabila fatwa-fatwa mereka hanya mengikuti para mujtahid yang lain, maka juga bukan sebuah ketetapan. Karena hal tersebut tidak diambil dari sesuatu yang pasti haramnya. Maka bagaimana mereka memberikan fatwa dan bagaimana wajib mengikuti mereka”. Lalu Ibnu ‘Abidin berkata: “Yang benar untuk berfatwa halal dan haram di zaman ini, ialah berpegang teguh dengan dua asal yang disebutkan oleh Imam Al-Baidhowi dalam kitab Usul, Imam Al-Baidhowi, menyifati sesungguhnya dua asal tersebut bermanfaat dalam syariat:

  1. Sesungguhnya hukum asal semua yang bermanfaat boleh dan banyak disebutkan dalam ayat Al-Qur’an.
  2. Sesungguhnya hukum asal dalam kemudhorotan adalah haram dan dilarang, karena sabda Rasulullah SAW: “Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain”.

Dan kesimpulan nya apabila rokok sudah ditetapkan membahayakan bagi seseorang, lalu digunakan untuk kemanfaatan, maka hukumnya menjadi haram, dan apabila rokok ditetapkan sebagai sesuatu yang tidak membahayakan untuk kesehatan seseorang, maka hukum asalnya adalah halal. Sesungguhnya berfatwa atas halalnya rokok diperbolehkan untuk menolak kesulitan bagi orang Islam, karena mayoritas orang Islam mengkonsumsi rokok, dan untuk menghalalkan lebih mudah dari pada mengharamkan, sebab menetapkan mengharamkan yaitu sesuatu yang sangat sulit hampir tidak dapat dikendalikan. Apabila rokok membahayakan bagi sebagian orang yang mengkonsumsinya, maka haram baginya, dan apabila bermanfaat dan ada tujuan pengobatan , maka diperbolehkan”. (Sumber: Al Mausyu’ah fiqhiyah juz 11 hal: 101)

Hukum mengkonsumsi dan jual beli rokok

Dalam kitab Al-Bajuri dijelaskan bahwa:

{قوله ولا بيع لا منفعة فيه }

قيل منه الدخان المعروف لأنه لا منفعة فيه بل يحرم استعماله لأن فيه ضررا كبيرا وهذا ضعيف وكذا القول بأنه مباح والمعتمد انه مكروه بل قد يعتريه الوجوب كما اذا كان يعلم الضرر بتركه وحينئذ فبيعه صحيح وقد يعتريه الحرمة كما اذا كان يشتريه بما يحتاجه لنفقة عياله او تيقن ضرره

Artinya: “(Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya) sebagaimana yang kita ketahui bahwa rokok tidak ada manfaatnya, bahkan haram bagi yang menggunakannya, sebab bahayanya sangat banyak dan ini pendapat lemah dan juga ada yang berpendapat, sesungguhnya rokok adalah hal yang diperbolehkan. Akan tetapi menurut pendapat yang mu’tamad (kuat), hukum rokok makruh selagi tidak diyakini membahayakan diri sendiri atau orang lain, seperti kebutuhan nafkah keluarga yang digunakan untuk membeli rokok, maka dari itu jual beli rokok hukumnya sah”. (Al-Bajuri juz, 1 hal. 343)

Dalam kitab Bughiyah Al-Mustarsyidin dijelaskan sebagai berikut:

يحرم بيع التنباك ممن يشربه أو يسقيه غيره ويصح لأنه مال كبيع السيف ونحو الرصاص والباروت من قاطع الطريق والأمراد لمن عرف بالفجور والعنب ممن يتخذه خمرا ولو ظنا فينبغي لكل متدين أن يجتنب الإتجار في ذلك ويكره ثمنها كراهة شديدة {بغية المسترشدين 126}

Artinya: “Haram menjual tembakau kepada orang yang merokok atau mengkonsumsinya, akan tetapi akad transaksinya sah, karena tembakau merupakan bagian dari harta, seperti halnya menjual pedang dan lainya yang dipakai untuk berbuat kejahatan, dan menjual anggur kepada orang yang biasa membuat khomer, walaupun itu hanya prasangka. Sebaiknya bagi orang yang beragama menjauhi berbisnis dengan hal tersebut. Dan apabila terjadi jual beli seperti itu hukumnya sangat makruh“.

Hukum Sedekah Rokok

Mengacu pada penjelasan tentang rokok di Dalam kitab Bughiyah Al-Mustarsyidin maka hukum bersedekah dengan rokok adalah haram. Akan tetapi hal ini dibantah di dalam kitab Marqootil mafatih Syarhu misykaati Al masoobih juz:8 hal: 3140 “Sesungguhnya memberikan kebahagiaan hatinya orang mukmin lebih utama daripada ibadahnya manusia dan jin”.

Dalam syarah Muslim oleh Imam Nawawi disebutkan : 

قوله صلى الله عليه وسلّم: «إن الله طيب لا يقبل إلا طيباً» قال القاضي: الطيب في صفة الله تعالى بمعنى المنزه عن النقائص وهو بمعنى القدوس، وأصل الطيب الزكاة والطهارة والسلامة من الخبث، وهذا الحديث أحد الأحاديث التي هي قواعد الإسلام ومباني الأحكام، وقد جمعت منها أربعين حديثاً في جزء، وفي الحث على الإنفاق من الحلال والنهي عن الإنفاق من غيره، وفيه أن المشروب والمأكول والملبوس ونحو ذلك ينبغي أن يكون حلالاً خالصاً لا شبهة فيه،

“Mengenai ini (sedekah rokok) dalam Kitab Al-mausu’ah Al-fiqhiyah disebutkan: bahwa barang yang disedekahkan harus berupa barang halalan thoyyiban (halal dan baik), tidak boleh dari barang haram atau barang syubhat. juga harus berupa barang yang baik, bukan barang rodi’ (remeh) yang tidak baik, demikian agar tercapai maksud dari sedekah itu sendiri yaitu berbuat yang lebih baik dan pahala yang lebih besar”

Demikian hukum tentang jual beli dan sedekah rokok, tentu masih banyak referensi dan rujukan tentang berbagai pendapat ulama lainya. kami serahkan kepada anda untuk memilih hukum yang mana yang mendekati relevan untuk diri anda.

Wallohu A’lam Bissowab

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here