Beranda Kajian Fiqih Islam Hukum KB Menurut Fiqih

Hukum KB Menurut Fiqih

115
0
Hukum KB Menurut Fiqih

Hukum KB Menurut Fiqih sampai dengan hari ini masih menjadi pro dan kontra ditengah masyarakat.

Menurut sebagian masyarakat Keluarga Berencana (KB) merupakan upaya mengatur jarak kelahiran demi kesejahteraan keluarga.

Namun masyarakat yang lain masih beranggapan bahwa anak merupakan anugerah Allah SWT yang tidak sepatutnya di bendung.

perbedaan pandangan mengenai KB dapat dikaji dan dipelajari dari sudut fiqih, untuk itu dibawah ini akan dibahas mengenai Hukum KB menurut Fiqih

Pengertian KB

Keluarga Berencana (KB) dalam istilah Arab disebut Tanzim an-Nasl yang berarti pengaturan keturunan sebagai upaya atau tindakan yang membantu pasutri untuk:

  1. Menghindari kelahiran yang tidak diinginkan
  2. Mengatur jarak (interval) diantara kehamilan
  3. Mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubunganya dengan umur suami istri
  4. Menentukan jumlah anak dalam keluarga.

Jadi perlu diperhatikan pengertian KB bukanlah tahdid an-nasl (pembatasan keturunan) akan tetapi Tanzim an-nasl (pengaturan keturunan) dengan metode kontrasepsi (cara pencegahan pembuahan).

Tujuan KB

Untuk mengatur kesejahteraan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan keluarga bahagia yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus dalam rangka menjamin terkendalinya pertumbuhan pendidikan.

Metode KB

1. Metode sederhana

  • Pantang berkala (system kalender)
  • Senggama terputus/coitus interruptus/’azal
  • Menggunakan alat kondom

2. Metode modern

Dibagi menjadi 4 kelompok :

  1. Kontrasepsi hormonal misalnya : Pil Oral Kombinasi (POK) Mini pil, suntikan dan Subkutia (implant)
  2. Spiral/IUD (memasangnya harus dilakukan oleh suami)
  3. Sterilisasi: Tubektomi (pemotongan tuba falloppi) dan Vasektomi (pemotongan vas deferens)
  4. Kondom

Hukum KB Menurut Fiqih

Bagaimana pandangan fiqih mengenai hukum keluarga berencana (KB)? Ada beberapa pendapat tentang hukum KB, diantaranya :

1. Haram

Apabila obat yang diminum atau metode dan alat kontrasepsi yang digunakan menyebabkan tidak berfungsinya rahim, seperti menggunakan metode sterilisasi . metode ini dianggap haram karena alasan alasan yang mengakibatkan :

  • Pemandulan permanen
  • Mengubah dan membunuh ciptaan Allah SWT.
  • Dalam pelaksanaannya melanggar larangan syar’i (melihat) aurat mughallah)

2. Makruh

Apabila obat yang diminum atau metode dan alat kontrasepsi yang digunakan bersifat menunda atau mengatur kehamilan (tidak sampai merusak Rahim).

Hukum haram dan makruh ini dijelaskan dalam kitab Al-Bajuri juz 2, hal. 92:

وكذا استعمال الإمرأة الشيء الذي يبطئ الحبل ويقطعه من أصله فيكره في الأول ويحرم في الثاني

Demikian halnya wanita yang menggunakan sesuatu (seperti obat atau alat kontrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan, hal ini hukumnya makruh. Sedangkan apabila sampai memutus keturunan maka hukumnya haram“.

3. Boleh

sebagian ulama fiqih berpendapat bahwa hukum dari KB adalah boleh dalam arti Tanzim (pengaturan) bukan tahdid (pembatasan/pemandulan), pendapat mereka berdasarkan pada Al-Qur’an ayat 9 surah An-Nisa’

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

Artinya: “Dan hendaklah takut (kepada Allah SWT) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah SWT, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”.

Dalam hadist riwayat Abu Huraiah yang artinya :

sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan (meminta-minta) orang banyak”.

Mahmud Syaltut (ahli fiqih kontemporer dari mesir) berpendapat hukum KB adalah boleh karena untuk mangatur interval (jarak) kelahiran dengan alasan untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, pendapatnya tersebut berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 233:

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah SWT dan ketahuilah bahwa Allah SWT Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”

Dan berdasarkan hadist riwayat Muslim :

عن عائشة عن جدامة بنت وهب الأسدية أنها سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: لقد هممت أن انهى عن الغيلة حتى ذكرت أن الروم وفارس يصنعون ذلك فلا يضر أولادهم

Artinya: “Saya pernah menginginkan untuk melarang ghilah, (yaitu berhubungan badan ketika istri dalam masa menyusui), namun setalah itu saya melihat bangsa Rum dan Persia melakukannya dan anak-anak mereka tidak mengalami bahaya kepada ghilah tersebeut”. (shahi Muslim bab Jawaz Al-Ghilah).

Hukum KB adalah boleh ketika ada bahaya, misalnya jika seorang ibu terlalu sering/banyak melahirkan anak yang menurut pendapat dokter yang ahli dalam hal ini bisa membahayakan nyawa san ibu, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada, karena untuk menyelamatkan.

وكذا إستعمال الإمرأة الشيء الذي يبطئ الحبل ويقطعه من أصله فيكره في الأول في الثاني. وعند وجود الضرورة فعلى القاعدة الفقهية إذا تعارضت المفسداتان رعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما مفسدة. البجوري على فتح القريب في كتاب النكاح، ج٢ ص٩٣

demikian halnya wanita yang menggunakan sesuatu (seperti obat atau alat kontrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan, hal ini hukumnya makruh. Sedangkan apabila sampai memutus keturunan maka hukumnya haram, dan ketika dalam keadaan darurat maka sesuai dengan qaidah fiqhiyah “Ketika terjadi dua mafsadat (bahaya) makan hindari mafsadat yang lebih besar dengan melakukan mafsadat yang paling ringan”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here