Beranda Doa-Doa Praktis Hukum Menunda Bayar Hutang Dan Doa Pelunas Hutang

Hukum Menunda Bayar Hutang Dan Doa Pelunas Hutang

263
2
Hukum Menunda Bayar Hutang Dan Doa Pelunas Hutang

Aminsaja.com- Hukum menunda bayar hutang dan doa pelunas hutang akan kami jelaskan dalam artikel kali ini.

Tidak ada satu orang pun didunia ini yang mau terjerat dalam urusan hutang, apalagi ketika sudah berhutang tapi tidak mampu membayar. Hal ini akan menjadi beban berat yang mempengaruhi mental dan hidupnya.

Hutang bisa diartikan sebagai pinjaman yang wajib dibayar atau dipenuhi pada kemudian hari. Hutang bisa dalam bentuk materi maupun jasa bahkan ibadah (Seperti puasa Ramadhan bagi perempuan).

Membayar hutang adalah kewajiban. Banyak yang mampu membayar hutang tetapi menunda-nundanya, dan banyak juga yang tidak mampu membayarnya dikarenakan beberapa faktor dan sebab.

Hukum Menunda Bayar Hutang Dan Doa Pelunas Hutang

Hukum Menunda-nunda Bayar Hutang

Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Riyadhus Shalihin karangan imam An-nawawi, hukum menunda bayar hutang adalah sebagai berikut:

1. Haram menunda bayar hutang

Hutang adalah amanah yang harus segera ditunaikan, Allah SWT menyuruhmu menyampaikan amanat secara sempurna dan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya, sebagaimana Firman Allah SWT:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ

Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa :58)

Amanah di sini mengandung semua bentuk yang wajib untuk menyampaikannya termasuk juga amanat yang diberikan oleh Allah SWT seperti mengerjakan salat, zakat, puasa, nazar dan lain sebagainya. setiap mukmin wajib memenuhi hak-haknya kepada Allah SWT juga kepada manusia.

2. Mangkir bayar Hutang dituntut Allah SWT pada hari kiamat

Siapa pun yang tidak membayar hutang atau menyampaikan amanat dengan baik, maka akan dituntut Allah SWT pada hari kiamat sebagaimana hadits sahih bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Hendaknya kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak, karena seekor kambing akan dituntut oleh Allah SWT atas kejahatannya kepada kambing lainnya.

3. Hutang tanpa bukti/saksi tetap harus dibayar

Jika seseorang telah memberi kepercayaan memberi pinjaman kepada orang lain tanpa catatan, kwitansi atau bukti lainnya, tanpa jaminan dan tanpa saksi mata, maka orang yang diberi kepercayaan harus tetap menunaikan amanatnya dan membayar hutangnya. Firman Allah SWT:

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ

Artinya: “Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (Hutangnya)” (QS. Al-Baqarah : 283)

4. Menunda Bayar Hutang padahal mampu adalah perbuatan zalim

Dari abu hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Penangguhan orang yang berkecukupan adalah zalim. Dan apabila salah seorang di antara kalian dipindahkan utangnya kepada orang lain, maka hendaklah ia suka memindahkan” (Mutafaq ‘Alaih-HR.Bukhari:2287 dan Muslim:1564)

Doa Pelunas Hutang tuntunan Rasulullah SAW

1.Doa Pertama, dibaca 80 Kali di Hari Jumat setelah Ashar

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَا

Artinya: “Ya Allah, saya berlindung kepada-Mu dari susah dan sedih, dari lemah dan malas, dari takut dan kikir, dikalahkan oleh hutang dan penguasaan orang lain.” (HR Abu Dawud No 1330).

2. Doa Pelunas Hutang lainnya, dibaca pagi dan sore

 اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Al Masihid Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan hutang) .

Rasulullah Saw mengajarkan doa ini kepada sahabat Abu Umamah agar dapat membayar utang-utangnya, akhirnya ia pun mampu membayarnya. Sesuai hadis, doa ini dibaca tiap pagi dan sore

Wallohu A’lam bissowab

2 KOMENTAR

  1. Alhamdulillah..Barakallah..terima kasih pak Ustadz Adam atas Tausiyah dan penjelasannya..sangat bermanfaat.
    Mohon Maaf Pak Ustadz..mau tanya. ada seorang pinjam uang dan dia berjanji akan mengembalikan tepat waktu sesuai dengan yg dijanjikan tetapi Sampai sekarang belum membayar hutang yg di janjikan. Bagaimana cara menagih hutangnya? sedangkan dia pinjam uang, istri tidak mengetahuinya.

    • ‘Alaikum salam wr wb, Alahamdulillah apabila artikel kali ini bermanfaat.
      Untuk cara menagih hutang tentu harus dengan cara yang ma’ruf (baik) dan tidak menyakiti, Apabila sudah 3 kali ditagih tidak juga membayar dengan alasan apa pun, maka secara syariat urusannya sudah langsung dengan Allah SWT, tetapi secara duniawi bisa ditempuh dengan cara kesepakatan-kesepakatan dua belah pihak, misalnya waktu pembayaran di undur, atau dengan cara di cicil bahkan jalan terakhir bisa di tempuh dengan cara ke pengadilan. intinya hutang adalah haqul adami (haknya manusia). bahkan orang mati syahid pun apabila meninggalkan hutang maka masuk surga nya akan tertunda.
      tentang hutang suami yang tidak izin istri, secara syariat di bolehklan, tetapi jika suami tidak mengembalikan hutang, istri tidak menanggung dosa atas hutang suami.
      Namun demikian, jika Bapak / Ibu mengikhlaskan itu lebih baik, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW :”Hamba Yang sangat dicintai Allah SWT adalah orang yang sangat bermanfaat bagi orang lain, dan amal yang paling uytama yaitu membuat senang hati orang mu’min dengan mencegah kelaparanya, menghilangkan kesedihannya, dan membayar(Mengikhlaskan) hutangnya”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here