Beranda Kajian Fiqih Islam Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan Batal atau Tidak?

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan Batal atau Tidak?

101
0
Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan Batal atau Tidak

Aminsaja.comHukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan Batal atau Tidak?. Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Tetapi ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Dan jika ia mimpi basah setelah salat subuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka tidak apa-apa.

Begitu pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk Subuh, maka seperti itu tidak apa-apa. Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi SAW pernah masuk Subuh dalam keadaan junub karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya. Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa.

Begitu pula wanita haid dan nifas, jika mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi kecuali setelah masuk Subuh, maka seperti itu tidak apa-apa. Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah. Namun tidak boleh bagi mereka menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda salat hingga terbit matahari. Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan salat tepat pada waktunya.

Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum salat Subuh sehingga ia bisa melaksanakan salat secara berjamaah. Dan sedangkan untuk wanita haid dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia bisa melaksanakan salat Magrib dan Isya’ sekaligus di malam itu. Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi SAW. Begitu pula jika wanita haid dan nifas suci di waktu Asar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan salat Zhuhur dan Asar sebelum tenggelamnya matahari.

Berikut hadits yang menerangkan bahwa Nabi SAW pernah masuk subuh dalam keadaan junub:

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Artinya: “Nabi SAW pernah mendapati waktu fajar (waktu Subuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau SAW mandi dan tetap berpuasa.

Istri tercinta Nabi SAW ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Artinya: “Rasulullah SAW pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau SAW mandi dan tetap berpuasa.

Rincian

  1. Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan seseorang untuk mimpi basah.
  2. Jika mimpi basah setelah waktu Subuh, maka orang yang junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Zhuhur.
  3. Jika junub karena mimpi basah atau hubungan intim dengan istri di malam hari, maka diharuskan segera mandi wajib sebelum salat Subuh agar ia bisa salat subuh tepat waktu.
  4. Jika wanita suci di malam hari dan setelah berakhir waktu salat isya’, maka ia boleh menunda mandi wajib hingga waktu Subuh asalkan sebelum matahari terbit supaya ia dapat melaksanakan salat Subuh tepat waktu.
  5. Jika wanita haid dan nifas suci di waktu Isya, maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan Isya’. Demikian fatwa sebagian sahabat. Begitu pula jika wanita haid dan nifas suci di waktu Asar, maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan Asar.
  6. Jika orang yang junub, wanita haid dan nifas masuk waktu Subuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melakukan puasa.

Wallahu A’lamu Bissowab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here