Aminsaja.com – Hukum Salat Jumat Untuk perempuan. Umum salat Jumat di sebagian mayoritas masjid diikuti hanya oleh jemaah laki-laki. Tapi kita dapati di beberapa masjid seperti di Mekkah dan Madinah salat Jumat diikuti juga oleh jemaah perempuan. Bahkan perempuan mengambil tempat khusus di dalam masjid tersebut untuk mendengarkan khotbah, lalu mengikuti seluruh rangkaian prosesi salat berjemaah jumat dua rakaat hingga selesai. Kita tahu, salat Jumat kewajiban ‘ain (secara individu) wajib dilaksanakan secara berjemaah, sebagaimana keterangan sebagai berikut:
جُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ
Artinya: “Salat jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah”.
Jika tanpa berjamaah, tidak mungkin bisa salat jumat. Hanya saja ulama berbeda pendapat, berapakah jumlah minimal jemaah, sehingga boleh melaksanakan salat jumat. Ada yang mengatakan minimal 3 orang, ada yang mengatakan 40 orang, dan ada yang memberi batasan satu kampung.
Dan juga wajib salat jumat bagi setiap laki-laki muslim yang mukallaf kecuali empat orang. Sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
Artinya: “Salat jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).
Jika seorang perempuan mengikuti salat Jumat, apakah hal itu menggugurkan kewajiban salat dzuhur mereka? Dengan kata lain, apakah salat Jumat bagi perempuan harus digantikan dengan salat dzuhur?. Lalu, manakah yang lebih utama bagi mereka: salat dzuhur berjemaah bersama wanita lain atau salat Jumat?.
Jawabanya. Salat Jumat bagi perempuan itu cukup sebagai pengganti salat dzuhur, karena hal tersebut mengacu pada keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang menyatakan sebagai berikut:
مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا
Artinya: “Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jumat seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan salat Jumat sebagai pengganti dzuhur, bahkan salat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan salat dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M], h. 78-79).
Dan juga diterangkan oleh Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ sebagai berikut:
وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن
Artinya: “Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri salat Jumat bersama imam, kemudian dia salat bersama imam, maka itu sudah sah baginya. (dia tidak wajib melaksanakan salat dzuhur karena telah melaksanakan Jumat).” (Al-Ijma’, no. 53).
Juga diperkuat fatwa Latnah Daimah sebagai berikut:
إذا صلت المرأة الجمعة مع إمام الجمعة كَفَتهَا عن الظهر ، فلا يجوز لها أن تصليَ ظهر ذلك اليوم ، أما إن صلت وحدها فليس لها أن تصلي إلا ظهرا ، وليس لها أن تصلي جمعة
Artinya: “Jika wanita salat Jumat bersama imam masjid, maka itu sudah cukup baginya sehingga tidak perlu salat dzuhur, sehingga tidak boleh melaksanakan salat dzuhur di hari itu (setelah salat jumat). Namun jika dia salat sendirian maka tidak ada kewajiban salat baginya, kecuali salat dzuhur, dan dia tidak boleh salat Jumat”. (Majmu’ Fatawa, 7:337)
Hal tersebut jika seorang perempuan bisa menjaga adab dan akhlak sehingga tidak mengundang syahwat, maka ia diperbolehkan pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat dengan adab-adab yang diajarkan oleh Islam. Cara yang ia lakukan sama persis dengan jumatan yang dilakukan jemaah laki-laki. Artinya, dia wajib mendengarkan khotbah dengan seksama, tidak boleh berbicara dengan temannya, dan dia hanya salat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan jumat yang kita kenal.
Dengan demikian ,perempuan yang sudah melaksanakan salat Jumat tak perlu lagi mengulangi salat dzuhur. Bahkan, perempuan lebih utama mengikuti jemaah salat Jumat dari pada salat dzuhur meski pun berjemaah bersama perempuan lain, dengan syarat mereka bukan orang-orang yang sangat potensial mengundang syahwat bagi laki-laki, baik karena penampilannya maupun tingkahnya.
Wallahu A’lamu Bissowab