Beranda Umroh & Haji Jenis Haji, Dam Dan Miqot

Jenis Haji, Dam Dan Miqot

168
0
Jenis Haji, Dam Dan Miqot

Jenis Haji, Dam dan Miqot adalah beberapa istilah dalam haji yang harus diketahui oleh jamaah, karena ketiganya saling berhubungan.

Jenis haji adalah macam-macam pelaksanaan haji yang dilakukan oleh jamaah berdasarkan waktu pelaksanaan antara haji dan Umrah. Ada tiga Jenis Haji yaitu : Haji Ifrad, Haji Qiran dan Haji Tamattu. Ketiga jenis haji tersebut mempunyai keutamaan masing-masing.

Jamaah Haji Boleh memlilih salah satu Jenis Haji yang akan dilaksanakan, tetapi biasanya Jamaah haji Indonesia kebanyakan melaksanakan haji Tamattu, baik yang datang gelombang pertama maupun gelombang kedua.

Pelaksanaan Haji Tamattu dan Haji Qiron terdapat ketentuan membayar Dam. Dam secara bahasa artinya darah. Namun dalam ibadah haji, dam berarti sangsi atau denda karena adanya pelangggaran

Jenis Atau macam-macam Haji

  1. Haji Ifrad adalah Haji yang dilakukan dengan mendahulukan ibadah hajinya baru kemudian melaksanakan Umrah.
  2. Haji Qiran adalah pelaksanaan haji dan umrah dilakukan secara bersamaan, Niatnya dua sekaligus (Haji dan Umrah) dalam satu rangkaian Ibadah.
  3. Haji tamattu adalah melakukan rangkaian Ibadah Umrah terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah Haji.

Haji Yang Paling Utama / Afdhal

Dari tiga jenis Haji sebagaimana keterangan diatas, manakah yang paling afdhal? Ini pertanyaan yang sulit untuk dijawab. Sulit karena ketiga-tiganya mempunyai kelebihan dan kekurangan.

Menurut Imam Syafi’i Haji Ifrad lebih afdhal, kemudian Haji Tamattu, kemudian Haji Qiran. Ini berdasarkan hadist Riwayat ‘Aisyah.

Menurut Imam Hambali Haji Tamattu lebih afdhal berdasarkan kepada Hadist Riwayat Jabir bin Abdullah.

Menurut Imam Maliki Haji Ifrad lebih afdhal kemudian Haji Tamattu, kemudian Haji Qiran. Ini berdasarkan hadist Riwayat Aisyah.

Menurut Imam Hanafi Haji Qiran lebih afdhal berdasarkan hadist dari Umar.

Semua hadist tersebut sahih dan tidak diragukan kebenaranya. Maka anda boleh memilih mana saja yang dirasa paling cocok dan sesuai berdasarkan situasi dan kebutuhan dengan mempertimbangkan kapan dan berapa lama anda akan berada di tanah suci. Maka untuk menghindari keragu-raguan dianjurkan untuk mencocokkan waktu anda dengan segala kelebihan dan kekurangannya seperti kesimpulan dibawah ini.

Kelebihan dan Kekurangan Jenis Haji

Haji Ifrad ; Tepat menjadi pilihan bagi Jamaah yang waktunya sedikit, tiba di Mekkah hampir 8 dzulhijjah, maka lebih baik pilih Haji Ifrad

Haji Tamattu ; Tepat bagi menjadi pilihan bagi Jamaah yang waktunya senggang, tinggal lama di Mekkah menunggu 8 Zulhijjah, maka lebih baik pilih Haji Tamattu

Haji Qiran ; Tepat menjadi pilihan bagi Jamaah yang waktunya sempit sekali, karenanya menggabungkan Haji dan Umrah, maka lebih baik pilih Haji Qiran

Rukun dan Dam Haji

Setelah mengetahui macam-macam ibadah haji, ada baiknya juga untuk lebih mengenal salah satu dari rukun Islam ini. Sebab, jika tidak di ketahui dengan baik maka ditakutkan nanti ibadahnya tidak sempurna hingga dianggap tidak sah.

1. Rukun dan Wajib Haji

Rukun adalah sesuatu yang harus ada atau harus dilaksanakan ketika melakukan sesuatu. Dalam ibadah haji, rukun dan wajib dibedakan. Sebab, haji tidak sah bila meninggalkan salah satu rukun tetapi bila yang ditingalkannya bagian dari wajib, maka hajinya tetap sah tapi harus membayar dam atau denda.

Rukun haji yakni:
  1. Ihram
  2. Wuquf di Arafah
  3. Thowaf
  4. Sa’I
  5. Tahalul
  6. Tartib.
Wajib haji yakni:
  1. Ihram dari miqot
  2. Mabit di Muzdalifah
  3. Mabit di Mina
  4. Melontar jumroh
  5. Menghindari muharromat atau larangan-larangan ihram, karena akibatnya diwajibkan dam atau denda.

2. Dam

Dari tiga jenis Haji yang dijelaskan diatas, yang harus membayar dam, ada dua jenis yaitu Haji Ifrad dan Haji Qiran. Damnya berupa kambing yang harus disembelih di tanah haram mekkah, atau kalau tidak mampu membayar kambing, atau jika tidak mampu maka diganti dengan puasa selama 10 hari, tiga hari di mekkah dan tujuh hari setelah sampai ke kampung halaman.

Bentuk Dam juga bermacam-macam, tergantung jenis pelanggarannya. Menurut sifatnya, dam terbagi menjadi dua yaitu:

  1. Dam tartib (berurutan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya hanya satu dan harus berurutan dari yang pertama,
  2. Dam takhyir (pilihan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya boleh memilih salah satunya.

Dam Tartib

Jenis pelanggarannya pun bermacam-macam, seperti:

  • Mengerjakan haji tamattu
  • Meng`erjakan haji qiron
  • Tidak melaksanakan thowaf wada’, menurut qoul yang menghukumi wajib
  • Tidak mabit di Muzdalifah,
  • Tidak mabit di Mina,
  • Ihramnya tidak dari miqot,
  • Tidak melontar jumroh

Cara membayar dam untuk pelanggaran-pelanggaran diatas adalah bisa melalui dua cara, yakni: menyembelih seekor domba atau kambing, atau berpuasa selama 10 hari, 3 hari dilakukan ketika berihrom dan 7 hari setelah pulang ke kampung halaman.

Ada pula pelanggaran lainnya yaitu saat melakukan jima’ mufsid atau jima’ yang dilakukan sebelum tahallul awal. Cara membayar damnya yakni dengan menyembelih seekor unta, seekor sapi, 7 ekor domba, atau berpuasa lamanya seharga anak unta dibagi satu mud kali 1 hari.

Pelanggaran selanjutnya adalah nikah atau menikahkan. Tidak ada dam, hanya status pernikahannya tidak sah.

Dam Takhyir

Jenis dam Takhyir atau memilih yaitu untuk pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :

  • Memotong rambut
  • Memotong kuku
  • Melanggar cara berpakaian (khusus bagi laki-laki, yaitu tidak boleh mengenakan pakaian yang dijahit atau melingkar)
  • Memakai wewangian
  • Memakai minyak rambut
  • Bercumbu
  • Jima’ antara dua tahallul
  • Jima’ setelah jima’ mufsid

Cara membayar damnya boleh memilih antara menyembelih seekor domba, atau bershodaqoh makanan sebanyak 3 kali ukuran zakat fithrah (10 liter) dan dibagikan kepada 6 orang-orang yang faqir atau miskin.

Ada juga yang termasuk dalam jenis dam takhyir yakni membunuh binatang darat yang halal dimakan dan liar. Cara membayar damnya boleh memilih antara menyembelih binatang yang sebangsa dengan yang dibunuh, shodaqoh seharga hewan tersebut, atau puasa yang lamanya seharga hewan yang dibunuh dibagi satu mud kali satu hari.

3. Miqot

Miqot artinya batas. Miqot sendiri memiliki dua macam, yakni miqot zamani yang artinya batas waktu, dan juga miqot makani artinya batas tempat.

Miqot Zamani

Miqot Zamani untuk haji adalah sejak masuk bulan haji (Syawal, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah) dari tanggal 1 Syawal sampai dengan tanggal 9 Dzulhijjah.

Jadi, tidak sah hajinya bila berihram sebelum atau sesudah waktu tersebut. Rentang waktu antara tanggal 1 Syawwal dan 9 Dzulhijjah adalah waktu untuk memulai atau berniat ihram haji, bukan untuk melaksanakan haji.

Karena seluruh kegiatan haji memiliki waktu sendiri-sendiri dan harus dilaksanakan pada waktunya, dan kegiatan haji dimulai pada 9 Dzulhijjah yaitu saat wuquf di Arafah. Ketika seorang jamaah memulai ihram haji pada tanggal 1 Syawal misalnya, maka setelah itu statusnya disebut muhrim atau orang yang ihram.

Jadi, ketika memulai ihram dari 1 Syawal, maka sejak itu seluruh larangan haji terkena kepadanya sampai orang tersebut melakukan tahallul atau kurang lebih selama 70 hari.

Miqot Makani

Miqot Makani bagi penduduk Mekkah adalah pintu rumahnya, dan bagi yang di luar Mekkah yaitu :

  • Bagi yang datang dari arah Madinah, miqotnya Dzul Hulaifah atau Bir Ali
  • Bagi yang datang dari arah Sirya, Mesir dan Afrika, miqotnya Juhfah,
  • Bagi yang datang dari arah Yaman, miqotnya Yulamlam dan Qornul Manazil,
  • Bagi yang datang dari arah timur kota Makkah, miqotnya Dzatu ‘Iroq.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here