Ketinggalan Al-Fatihah Imam pada saat kita menjadi makmum sangat mungkin terjadi, karena beberapa sebab,
Al Fatihah merupakan salah satu surat Al Qur’an yang menjadi rukun shalat yang apabila rukun tidak dilaksanakan maka shalatnya menjadi tidak sah.
Ada beberapa kasus tertinggal bacaan surat Al-Fatihah diantaranya karena makmum masbuk atau karena imam terlalu cepat bacaanya. Hal ini sering terjadi terutama pada saat jamaah shalat tarawih.
makmum masbuk adalah makmum yang datang terlambat pada saat salat berjamaah, sementara imam sudah mengerjakan sebagian rukun salat atau sudah masuk ke rakaat berikutnya.
Hukum dan cara jika Ketinggalan Al-Fatihah Imam
Pada saat shalat berjamaah jika imamnya membaca Al-Fatihah cepat, sehingga makmum tidak dapat menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya, begitu juga pada rakaat kedua, maka menurut sebagian pendapat ulama makmum tinggal mengikuti imam ruku’ dan gugurlah sisa dari bacaan Al-fatihahnya sedangkan menurut pendapat yang shahih makmun harus menyempurnakan Al-fatihahnya.
وَإِنْ كَانَ بِأَنْ أَسْرَعَ قِرَاءَتَهُ وَرَكَعَ قَبْلَ إتْمَامِ الْمَأْمُومِ الْفَاتِحَةَ فَقِيلَ يَتْبَعُهُ وَتَسْقُطُ الْبَقِيَّةُ، وَالصَّحِيحُ يُتِمُّهَا وَيَسْعَى خَلْفَهُ مَا لَمْ يُسْبَقْ بِأَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَرْكَانٍ مَقْصُودَةٍ، وَهِيَ الطَّوِيلَةُ.
فَإِنْ سُبِقَ بِأَكْثَرَ. فَقِيلَ يُفَارِقُهُ، وَالْأَصَحُّ يَتْبَعُهُ فِيمَا هُوَ فِيهِ ثُمَّ يَتَدَارَكُ، بَعْدَ سَلَامِ الْإِمَامِ، وَلَوْ لَمْ يُتِمَّ الْفَاتِحَةَ لِشُغْلِهِ بِدُعَاءِ الِافْتِتَاحِ فَمَعْذُورٌ، هَذَا كُلُّهُ فِي الْمُوَافِقِ.
Apabila imam shalat cepat bacaannya dan ia ruku’ sebelum makmum menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya, maka menurut sebagian pendapat ulama makmum tinggal mengikuti imam ruku’ dan gugurlah sisa dari bacaan Al-Fatihahnya. Sedang menurut pendapat yang shahih makmum harus menyempurnakan bacaan Al-Fatihahnya dan mengikuti dibelakang imam selagi ia tidak tertinggal tiga rukun shalat yang menjadi tujuan yaitu rukun-rukun shalat yang panjang (i’tidal dan duduk diantara dua sujud tidak termasuk rukun panjang).
Apabila makmum tertinggal hingga tiga rukun menurut sebagian pendapat hendaknya ia mufaraqah (memisahkan diri dari imam) sedang menurut pendapat paling shahih ia harus mengikuti imam dalam posisinya dan kemudian ia harus menambalnya setelah salamnya imam. [ A-Manhaj Li an-Nawaawy I/53]. Wallaahu A’lamu Bis Showaab.
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Tidak sempurna shalat seseorang yang tidak membaca al-Fatihah
Macam-macam hukum membaca Al-Fatihah
Menurut para Ulama’ hukum membaca Al-Fatihah ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis shalat dan kondisi ketika seseorang mendirikan shalat
1. Apabila shalat sirriyah yaitu shalat yang bacaan Al-Fatihah dan suratanya tidak dikeraskan atau shalat sendirian tidak berjama’ah, maka hukumnya ulama sepakat bahwa bacaan Al-Fatihah adalah wajib, bahkan rukun shalat, setiap orang wajib membacanya.
2. Apabila shalat jahriyyah, yaitu shalat yang bacaan Al-Fatihah dan suratanya dikeraskan dan kedudukanya sebagai makmum, maka hukumnya para ulama berselisih pendapat, apakah makmum yang mendengar bacaan Imam wajib membaca al-Fatihah? Dan dalam masalah ini, pendapat yang lebih kuat adalah makmum tetap berkewajiban membaca All-Fatihah. Bisa membacanya seusai bacaan imam, atau disela-sela bacaan imam.
3. Apabila shalat berjamaah tetapi sebagai masbuq, maka selama mampu menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, maka wajib membacanya hingga selesai. Namun apabila tidak mampu menyelesaikannya, karena imam telah mulai ruku’ maka harus segera mengikuti imam yaitu ruku’ bersamanya, dan menghentikan bacaan kita.
Pada kondisi semacam ini, para ulama bersilang pendapat, apakah saudara dianggap mendapatkan hitungan satu rakaat atau tidak mendapatkannya, karena saudara ruku’ sebelum menyelesaikan bacaan Al-Fatihah?
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini ialah yang menyatakan bahwa makmum telah dianggap mendapatkan satu rakaat.
Hal ini berdasarkan hadits sahabat Abu Bakrah yang mendapatkan Nabi Muhammad SAW sedang ruku’ maka beliau bergegas ruku’ sambil berjalan bergabung ke shaf barisan shalat guna mengikuti gerakan Nabi Muhammad SAW. Pada kisah ini, Rasulullah SAW tidak memerintahkan sahabat Abu Bakrah untuk mengulang rakaat yang beliau tertinggal, namun beliau hanya mengingatkan sahabat Abu Bakrah agar tidak mengulangi sikapnya ruku’ di belakang shaf lalu berjalan menuju ke shaf.
Rasulullah SAW bersabda :
زادك اللّهُ حرصاًولاتَعُدْ
“Semoga engkau bertambah rajin dan janganlah engkau mengulanginya lagi”
[HR.-Bukhari]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jamaah yang mendapatkan imamnya sedang membaca surat, tentu lebih pantas untuk dianggap telah mendapatkan rakaat tersebut.
Terlebih Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Barangsiapa memiliki imam, maka bacaan imamnya adalah bacaannya
[HR. Ibnu Majah dan lainnya]
Hadits Lain menyampaikan :
الإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمِنٌ
Imam itu menanggung sedangkan muadzin itu adalah orang yang mendapatkan amanah (untuk menentukan waktu shalat
[Abu daud dan lainnya]