Aminsaja.com – Larangan-Larangan Ihram. Jemaah haji atau umrah dilarang melakukan beberapa hal ketika ia memasuki ihram. Apa yang seharusnya boleh dilakukan di luar ihram menjadi haram selama jemaah haji atau umrah dalam keadaan ihram. Jemaah haji atau umrah yang melanggar larangan tersebut terkena sanksi yang berkaitan dengan ibadah haji atau umrahnya. Syekh Abu Syuja dalam Taqrib menyebut sepuluh hal yang menjadi larangan sepanjang seseorang menunaikan ibadah haji atau umrah di tanah suci. Semua larangan ini memiliki konsekuensi bila dilanggar oleh jemaah haji atau umrah yang bersangkutan. Sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
فصل ويحرم على المحرم عشرة أشياء لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة
Artinya: “Pasal yang berkaitan dengan Jemaah haji atau umrah yang sedang berihram, haram melakukan sepuluh hal: (1) Mengenakan pakaian berjahit (2) Menutup kepala bagi laki-laki (3) Menutup wajah bagi perempuan (4) Mengurai rambut (5) Mencukur rambut (6) Memotong kuku (7) Mengenakan wewangian (8) Membunuh binatang buruan (9) Melangsungkan akad nikah (10) Berhubungan badan atau bermesraan dengan syahwat.”
Namun demikian, pandangan Abu Syuja diberi catatan oleh para ulama Syafiiyah sesudahnya. KH Afifuddin Muhajir mendokumentasikan catatan verifikasi para ulama Syafiiyah tersebut. Menurutnya, sebagian larangan haji yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam makruh, bukan larangan haji.
ـ (وترجيل) أي تسريح (الشعر) وهذا ضعيف والمعتمد أنه مكروه
Artinya, “(Mengurai) melepas (rambut). Pendapat ini lemah. Pendapat yang muktamad menyatakan bahwa hukum mengurai rambut adalah makruh bagi jemaah haji atau umrah yang sedang ihram,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 92). Sedangkan Syekh Nawawi Banten menerangkan kelonggaran perihal larangan potong kuku dan rambut atau bulu yang keberadaannya cukup “mengganggu”. Ia menerangkan bahwa potong kuku atau potong sedikit rambut yang menghalangi mata dibolehkan tanpa konsekuensi sanksi.
والخامس تقليم الأظفار أي إزالتها من يد أو رجل بتقليم أو غيره إلا إذا انكسر بعض ظفر المحرم وتأذى به فله إزالة المنكسر فقط) ولا فدية عليه وكذلك إذا طلع الشعر في العين وتأذى به فله إزالته
Artinya, “(Kelima memotong kuku. Maksudnya, menghilangkan kuku tangan dan kuku kaki dengan cara memotong atau cara lainnya. Tetapi , jika sebagian kuku jemaah haji yang sedang ihram tersebut terbelah dan ia menjadi sakit (terganggu) karenanya, maka ia boleh memotongnya) dan tidak perlu membayar fidyah. Demikian halnya dengan kemunculan rambut atau bulu di mata, dan ia menjadi terganggu karenanya, maka ia boleh mengguntingnya,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, halaman 125).
Meskipun terdapat pengecualian, secara umum semua larangan ini mengandung konsekuensi. Pelanggaran terhadap larangan ini secara umum mengharuskan jemaah haji untuk membayar fidyah baik berupa kambing, puasa, atau sanksi lainnya. Pelanggaran terberat adalah hubungan seksual yang berdampak pada kerusakan ibadah haji seorang jemaah di tahun tersebut dengan kewajiban meneruskan rangkaian ibadah hajinya hingga selesai, dan kewajiban mengqadhanya pada tahun selanjutnya.
وفي جميع ذلك الفدية إلا عقد النكاح فإنه لا ينعقد ولا يفسده إلا الوطء في الفرج ولا يخرج منه بالفساد في فاسده
Artinya, “Semua larangan itu (jika dilanggar) terdapat sanksi fidyah kecuali akad nikah, maka nikahnya tidak sah. Tidak ada yang merusak haji kecuali larangan hubungan badan melalui kemaluan. Jemaah haji yang melakukan hubungan badan tidak boleh keluar dari rangkaian ibadah haji karena telah rusak ibadahnya (tetapi menyelesaikannya hingga selesai). Jadi larangan-larangan haji menurut pendapat ulama Syafi’iyah yang muktamad adalah sebagai berikut: 1. Mengenakan pakaian berjahit 2. Menutup kepala bagi laki-laki, 3. Menutup wajah bagi perempuan 4. Mencukur rambut atau bulu, 5. Memotong kuku, 6. Mengenakan wewangian, 7. Membunuh binatang buruan, 8. Melangsungkan akad nikah, 9. Berhubungan badan. 10.Bermesraan dengan syahwat.
Wallahu a‘lam Bissowab