Aminsaja.com – Makmum, Sunah Baca Surat atau Dengarkan Imam. Ketika jadi makmum saat mengerjakan salat, maka wajib mengikuti gerakan salatnya Imam.
Makmum mengikuti dari takbiratul Ihram imam hingga ia mengucapkan salam. Bagi beberapa orang membaca doa dalam salat hendaknya panjang pendeknya mengikuti imam. Berikut ini keterangan saat menjadi makmum, sebaiknya membaca surat atau cukup mendengarkan imam saja.
Makruh makmum membaca suratan ketika salat jahriyah (salat magrib isya dan subuh). kecuali makmum tidak mendengar bacaannya imam, karena faktor jauh, atau gangguan pendengaran, maka makmum sunah membaca suratan walaupun salat jahriyah (magrib, Isya dan subuh). sebagaimana yang diterangkan dalam kitab syarkh Marakil ubudiyah sebagai berikut:
ولا يقرأ المأموم السورة في الجهرية فذلك مكروه الا اذا لم يسمع صوت الإمام لبعده او صمم او سماع صوت غيرمفهوم أو اسرار امامه ولو في الجهرية فيقرأ ندبا سورة فاكثر الى ان يركع الإمام لأن الصلاة لا سكوت فيها بغيرالمشروع
Artinya: “Tidak disunahkan bagi makmum membaca suratan di dalam salat jahriyah, kecuali makmum tidak mendengar suaranya imam karena jauh atau gangguan pendengaran atau karena mendengar suara yang tidak difahami atau karena imam tidak mengeraskan suaranya, maka makmum sunah membaca suratan sebanyak mungkin sampai imam ruku’, karena sesungguhnya di dalam salat tidak dianjurkan untuk diam”. (Syarkh Marakil ubudiyah hal. 52).
Dan sunah makmum mendengarkan bacaan suratnya imam apabila makmum mendengar bacaannya apabila tidak mendengar, maka lebih baik baca suratan sendiri. Begitu juga sunah makmum membaca suratan dirakaat ketiga dan keempat apabila salat tersebut ruba’iyah (salat empat rakaat) sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
أما المأموم فيسن له ان يقرأ السورة في الثالثة والرابعة اذا فرغ من الفاتحة قبل الإمام إذ لا معنى لسكوته
Artinya: “Adapun makmum sunah baginya membaca suratan dirakaat ketiga dan keempat setelah selesai membaca fatihah sebelum imam (sambil nunggu imam), karena tidak artinya diamnya seorang di dalam salat”. (Marakil ubudiyah hal. 52).
Sedangkan imam tidak disunahkan membaca suratan dirakaat ketiga dan keempat (salat yang empat rakaat dan lainnya). Begitu juga salat sendirian sebagaimana diterangkan sebagai berikut:
والثامن يقتصر اى الإمام في الركعتين الآخرتين على الفاتحة ومثله المنفرد
Artinya: “Yang kedelapan cukup bagi imam di dua rakaat yang terakhir hanya membaca fatihah saja. Begitu juga salat sendirian”. (Marakil ubudiyah hal. 52).
Wallahu A’lamu Bissowab