Aminsaja.com – Muslimat NU Banyumas; Profil dan struktur pengurus adalah artikel yang kami buat untuk anda yang ingin tau tentang muslimat NU khususnya di Kabupaten Banyumas.
Muslimat NU adalah organisasi perempuan yang mengakar sampai tingkat desa di seluruh Indonesia.
Di Kabupaten Banyumas organisasi ini sangat eksis dengan berbagai kegiatan.
Berikut ini kami sampaikan secara detail muslimat NU; profil dan struktur pengurusnya serta seluruh komponen yang ada di Muslimat NU mulai dari pengertian, lambang, tujuan sampai pada mekanisme permusyawaratan dan pelaporanya.

Pengertian Muslimat NU
Muslimat Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyumas adalah organisasi perempuan yang bersifat bersifat sosial, kemasyarakatan, keagamaan dan merupakan salah satu Badan Otonom dari Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Berkantor di Kauman Lama, Purwokerto Lor, Kec. Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53114, anggota Muslimat NU identik dengan kumpulan perempuan solihah yang pandai memberi penghormatan kepada para Ulama dan kyai.
Logo atau lambang
Arti Warna:
- Putih melambangkan ketulusan dan keihlasan.
- Hijau melambangkan kesejukan dan kedamaian.
- Tulisan Nahdlatul Ulama berarti : Muslimat NU bagian yang senantiasa meneruskan dan mencerminkan perjuangan ulama.
Arti Lambang :
- Bola dunia terletak ditengah-tengah, berarti tempat kediaman untuk mengabdi dan beramal guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
- Tali yang mengikat, berarti agama Islam sebagai pengikat kehidupan manusia, untuk mengingatkan agar selalu tolong menolong terhadap sesama dan meningkatkan takwa kepada Allah SWT.
- Lima buah bintang terletak di atas, yang terbesar dipuncak berarti : Sunah Rasulullah SAW yang diikuti dengan setia oleh empat sahabat besar : Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali Radhiyallah’anhum.
- Arti seluruh bintang yang berjumlah sembilan buah yaitu : Wali sanga atau Wali Sembilan yang berarti dalam berdakwah meneladani tata cara Wali Sanga, yakni dengan cara damai dan bijaksana tanpa kekerasan.
Profil Muslimat NU Kab Banyumas
Nama | PC. Muslimat NU Kab.Banyumas |
Alamat | Kauman Lama, Purwokerto Lor, Kec. Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53114. |
Ketua | Dra Hj.Laely Sofiah Manshur |
Aset yang dimiliki:
- Anak cabang : 21 Kecamatan
- Ranting : 262 Desa
- Anak Ranting : 976 Kelompok
- TK/ RA : 200 Lembaga
- KB : 58 Lembaga
- TPQ : 122 Lembaga
- Panti Asuhan : 2 Unit
- Majlis Ta’lim : 1.019 Kelompok
- KBIHU : 1 (Al wardah)
- Kendaraan : 1 Mobil
Struktur Pengurus periode 2021-2026
Muslimat NU adalah organisasi terstruktur dan berjenjang dari tingkat Nasional sampe Tingkat Desa, adapun istilah dan jenjang strukturnya adalah sebagai berikut:
Tingkat | Istilah Organisasi | Ketua / Keterangan |
Nasional | Pimpinan Pusat (PP) | Hj. Khofifah Indar Parawansa |
Provinsi | Pimpinan Wilayah (PW) | Prof Ismawati (Jawa Tengah) |
Kabupaten | Pimpinan Cabang (PC) | Dra Hj Laely M. (Banyumas) |
Kecamatan | Pimpinan Anak Cabang (PAC) | – |
Desa | Pimpinan Ranting (PR) | – |
Kelompok | Pimpinan Anak Ranting (PAR) | – |
Adapun Struktur Muslimat NU kab Banyumas periode 2021-2026 dapat dilihat disni.
Sejarah Singkat Muslimat NU
Dilansir dari situs muslimatNU.or.id, Muslimat NU Didirikan pada tanggal 26 Rabiul Akhir bertepatan dengan tanggal 29 Maret 1946 di Purwokerto. Berawal pada muktamar NU ke-13 di Menes, Banten, 1938 yang menjadi momen awal gagasan mendirikan organisasi perempuan NU. Tampil sebagai pembicara di forum tersebut mewakili jamaah perempuan adalah Ny R Djuaesih dan Ny Siti Sarah. secara tegas dan lantang beliau menyampaikan urgensi kebangkitan perempuan dalam kancah organisasi sebagaimana kaum laki-laki. Ny R Djuaesih menjadi permpuan pertama yang naik mimbar dalam forum resmi organisasi NU. Setahun kemudian, tepatnya pada Muktamar NU ke-14 di Magelang, saat Ny Djuaesih mendapat tugas memimpin rapat khusus wanita oleh RH Muchtar (utusan NU Banyumas) yang waktu itu dihadiri perwakilan dari daerah-daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat, seperti Muntilan, Sukoharjo, Kroya, Wonosobo, Surakarta, Magelang, Parakan, Purworejo, dan Bandung. Forum menghasilkan rumusan pentingnya peranan wanita NU dalam organisasi NU, masyarakat, pendidikan, dan dakwah.
Akhirnya pada tanggal 29 Maret 1946, bertepatan tanggal 26 Rabiul Akhir 1365 H, keinginan jamaah wanita NU untuk berorganisasi diterima secara bulat oleh para utusan Muktamar NU ke-16 di Purwokerto. Hasilnya, dibentuklah lembaga organisasi bidang wanita dengan nama Nahdlatoel Oelama Moeslimat (NOM) yang kelak lebih populer disebut Muslimat NU. Pendirian lembaga ini dinilai relevan dengan kebutuhan sejarah. Pandangan ini hanya dimiliki sebagian kecil ulama NU, di antaranya KH Muhammad Dahlan, KH Abdul Wahab Chasbullah, dan KH Saifuddin Zuhri.
Pada Muktamar NU ke-19 di Palembang pada tahun 1952, Muslimat NU memperoleh hak otonomi. Muktamirin sepakat memberikan keleluasaan bagi Muslimat NU dalam mengatur rumah tangganya sendiri serta memberikan kesempatan untuk mengembangkan kreativitasnya di medan pengabdian.
Visi Misi Muslimat NU
Visi Misi Muslimat NU kabupaten Banyumas mengikuti Visi misi muslimat NU secara nasional sebagaimana yang tertuang dalam AD ART BAB IV Pasal 5, dan pasal 6:
Visi :
“Terwujudnya Masyarakat Sejahtera berkualitas, dijiwai ajaran ahlusunah wal jamaah dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang di ridai Allah SWT”
Misi Muslimat NU:
- Mewujudkan masyarakat Indonesia khususnya perempuan yang bertaqwa kepada Allah SWT, berkualitas dan mandiri.
- Mewujudkan masyarakat Indonesia khususnya perempuan yang sadar akan hak dan kewajibannya baik sebagai pribadi, warga negara maupun anggota masyarakat sesuai ajaran Islam.
- Melaksanakan tujuan Jam’iyah NU untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, bermartabat dan di ridlai Allah SWT.
- Membumikan Islam Rahmatan Lil’Alamin sebagai gerakan moral Dakwah Muslimat Nahdlatul Ulama.
Strategi Perjuangan
- Dakwah Aqidah ASWAJA (BAB II :pasal 2) bil lisan, bil hal, bil kitobah, bil mal (BAB V : Pasal 7), yang ciri khasnya senang membaca sholawat.
- Meningkatkan Kualitas : Cerdas, Terampil, dan kompetitif dan mandiri •Membentuk kader yang militan
- Masuk Ke berbagai sendi kehidupan (Agama, Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Tenaga kerja, Lingkungan hidup dan Hukum)
- Meningkatkan jejaring kemitraan
Jenis Permusyawaratan Muslimat NU
Jenis permusyawaratan dalam Muslimat NU sebagaimana AD/ART BAB X Ps.13 adalah:
No | Jenis Permusyawaratan | Tingkat | Keterangan |
1 | Konggres | Nasional | Memilih ketua+Tim Formatur |
2 | Konferensi Wilayah (konferwil) | Provinsi | Memilih ketua+Tim Formatur |
3 | Konferensi Cabang (Konfercab) | Kabupaten/Kota | Memilih ketua+Tim Formatur |
4 | Konferensi Cabang Istimewa | Luar Negeri | Memilih ketua+Tim Formatur |
5 | Konferensi Anak Cabang | Kecamatan | Memilih ketua+Tim Formatur |
6 | Rapat Anggota | Kelurahan / Desa | Memilih ketua+Tim Formatur |
7 | Rapat Anggota | Dukuh /Kelompok | Memilih ketua+Tim Formatur |
8 | Rapat Pimpinan | Sesuai tingkatanya | KONDISIONAL |
9 | Rapat Kerja (minimal 1 kali) | sesuai Tingkatanya | Evaluasi, perkembangan orgs, masalah2 yg muncul, Rekomendasi |
Perangkat Muslimat NU
AD/ART BAB XI Ps.14 Perangkat Muslimat NU Terdiri dari:
No. | Berbadan Hukum | Tidak Berbadan Hukum |
1 | YKM NU | IPRS MNU (Ikatan Rumah Sakit MNU) |
2 | YPM NU Bina Bakti Wanita | IGTPQ MNU (Ikatan Guru TPQ MNU) |
3 | YHM NU | IGTK MNU (Ikatan Guru TK MNU) |
4 | INKOPAN MNU | IGRA MNU (Ikatan Guru Raudlatul Atfal MNU) |
5 | HIDMAT NU | IGKB MNU (Ikatan Guru Kelompok Bermain MNU |
6 | IPTPQ MNU (Ikatan Pengelola TPQ MNU) | |
7 | IPTK MNU (Ikatan Pengelola TK MNU) | |
8 | IPRA MNU (Ikatan Pengelola RA MNU) | |
9 | IHM NU (Iiatan Haji Muslimat NU) | |
10 | FSHQ MNU (Forum Silaturahim Hafidzoh Qur’an |
Ketentuan Untuk Perangkat adalah:
- Pasal 14, Masa bakti perangkat menyesuaikan dengan masa bakti organisasi
- Fungsi Perangkat sebagai pelaksana dan pendukung program2 muslimat (ART BAB IV pS.19)
- Ketua organisasi di tingkatan masing2 menjadi PEMBINA pada perangkat masing-masing tindakan (ART ps.20)
- Perangkat wajib memberikan laporan kegiatan dan administrasi keuangan, setiap 6 bulan kepada Pimpinan muslimat di masing-masing tingkatan
- Ketua harian boleh merangkap menjadi ketua perangkat
- salah satu bendahara perangkat/yayasan adalah bendahara organisasi
Sumber Dana
Sumber Dana Muslimat NU sesuai AD/ART BAB XII Keuangan dan kekayaan Ps.16 berasal dari:
- Uang Pangkal
- Uang Iuran Anggota (I’anah Syahriyah)
- Sumbangan tidak terikat
- Usaha lain yang halal
Iuran anggota (I’anah Syahriyah) sebesar Rp.2000 / orang dengan rincian sebagai berikut:
- 5 % PP ( Rp. 200 )
- 5 % PW ( Rp. 200 )
- 20 % PC ( Rp. 400 )
- 20 % PAC (Rp. 400)
- 25 % PR ( Rp.500 )
- 25 % PAR ( Rp.500 )
Masa Hikmat Kepengurusan
Masa Hikmat Kepengurusan sesuai ART BAB VI Masa Khidmat kepemimpinan Ps. 30-36 adalah:
Level | Masa Hikmat | Disahkan Oleh | Masa Jabatan |
PP | 5 Th | PBNU | (Tidak Ada Batasan) |
PW | 5 Th | PP | (Tidak ada Batasan) |
PC | 5 Th | PP atas rekom PW | (Tidak ada Batasan) |
PCI | 5 Th | PP | (Tidak ada Batasan) |
PAC | 5 Th | PC | 2 Periode |
PR | 5 Th | PC | 2 Periode |
PAR | 5 Th | PAC | 2 Periode |
Pelaporan
Muslimat NU di setiap jenjang wajib melaporkan seluruh kegiatannya kepada:
Jenjang | Laporan Ke: |
Pimpinan Anak Ranting (PAR | •PR •PR NU •Pleno PR |
Pimpinan Ranting (PR) | •PC •PAC •Pleno PR |
Pimpinan Anak Cabang (PAC) | •PC •MWC NU •Pleno PAC |
Pimpinan Cabang (PC) | •PP •PW •PCNU •Pleno PC |
Pimpinan Wilayah (PW) | •PP •PWNU •Pleno PW |
Pimpinan Pusat (PP) | •PBNU •Pleno PP |
Adapun teknis pelaporan ada di dalam Pedoman Organisasi (POAM) yang bisa di unduh di sini.