Beranda Kajian Fiqih Islam Operasi Plastik Mempercantik Yang Dilarang Islam

Operasi Plastik Mempercantik Yang Dilarang Islam

145
0

Operasi Plastik, Mempercantik Yang Dilarang Islam hukumnya tergantung pada tujuan tindakan operasi dilakukan.

Dikutip dari Situs Docdoc Operasi plastik adalah sebuah tindakan kedokteran yang menitikberatkan pada rekonstruksi atau perbaikan cacat dan kekurangan fungsional pada fisik pasien yang dikarenakan oleh penyakit, cedera, penyakit bawaan dan pembedahan yang pernah dijalani. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk mengembalikan fungsi kulit, tengkorak, dan struktur rahang wajah (maksilofasial), sistem otot tulang belakang (musculoskeletal), payudara, kaki dan tangan, dan alat kelamin melalui sebuah bedah perbaikan.

Operasi plastik pada bagian tubuh seseorang, mempunyai berbagai alasan diantaranya karena kebutuhan kesehatan tetapi ada juga alasan mempercantik diri.

Operasi plastik yang dilakukan oleh seseorang untuk rekontruksi estetika (menunjang kecantikan) seacara hukum Islam akan jelaskan dibawah ini.

Kriteria Hukum Operasi Plastik

Persoalan bedah atau operasi plastik dalam ilmu fiqih disebut al-Jirahah at-tajmiliyah. Ulama membagi kriteria operasi plastik menjadi dua, yaitu :

  1. Operasi plastik dengan tujuan pengobatan
  2. Operasi plastik dengan tujuan mempercantik diri.

Hukum operasi plastik menurut para ulama

التجميل نوعان: لإزالة العيب الناتج عن حادث أوغيره.  وهذا لا بأس به ولا حرج فيه فيه لأن النبي  صلى الله عليه وسلم أذن لرجل قطعت أنفه فى الحرب أن يتخذ أنفا من ذهب. والنوع الثاني:  هو التجميل الزائد وهو ليس من أجل إزالة العيب بل لزيادة الحسن وهو محرم لايجوز، لأن الرسول صلى الله عليه وسلم لعن النامصة والمتنمصة والواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة. لما في ذلك من إحداث التجميل الكمالي الذي ليس لإزالة العيب. مسائل فقهية عصرية متنوعة في العبادات والمعاملات

Operasi plastik terbagi kedua bagian :

1. Haram

Operasi plastik haram dilakukan jika disebabkan bukan karena menghilangkan cacat / aib, akan tetapi tujuannya mempercantik diri. Contoh untuk menghilangkan tanda-tanda ketuaan diwajah dan badan dengan mengencangkan kulit dan payudara, untuk melangsingkan pinggang, dan memperbesar pinggul. Karena hal-hal tersebut termasuk kategori merubah ciptaan Allah SWT. Sebagaimana keterangan berikut : فهذا النوع لا يجوز لما فيه من تغيير خلق الله تعالى

وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا

Artinya: “Dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah SWT, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah SWT, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata”. (QS. Annisa’. 119)

2. Boleh

Boleh melakukan operasi plastik untuk tujuan menghilangkan cacat/aib dari sebagian anggota luar dikarenan kecelakaan dan lain sebagainya. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW :

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengizinkan seorang sahabat yang patah hidungnya ketika peperangan, diganti dengan hidung palsu yang terbuat dari emas”

Kesimpulannya boleh operasi plastik dengan tujuan pengobatan, yaitu dengan keadaan dua hal :

1). Operasi atau bedah plastic yang bersifat darurat (vital atau penting) seperti terjadi menyumbatan pada saluran keluarnya air seni, maka dibolehkan melakukan operasi atau pembedahan, sebab jika tidak dilakukan pembedahan, bisa menyebabkan air seni merember ketempat-tempat lain sehingga seseorang yang mengidap penyakit ini sulit untuk melaksanakan ibadah dengan tenang, karena pakaian dan badannya sering terkena najis. Selain itu, penyumbatan air seni juga dapat menimbulkan penyakit lain yang bersangkutan.

2). Operasi atau bedah plastik yang bersifat dibutuhkan (tidak sampai ketingkat darurat), seperti bibir  sumbing atau kulit rusak karena terbakar, maka dibolehkan untuk melakukan pembedahan, berdasarkan pertimbangan kecacatan pada seseorang itu dapat menghalanginya untuk menjalani kehidupan sosial.

Mempercantik diri yang dilarang dalam Islam

Mempercantik diri untuk menyenangkan suami wajib hukumnya, tapi jangan sampai melanggar syariat agama, berikut mempercantik diri yang dilarang dalam Islam :

1. Mencabut atau Mencukur bulu alis

Rasulullah Saw bersabda :

Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam melaknat perempuan yang mehilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya,” (Hadist Riwayat Abu Dawud dan diriwayatkan HR Bukhari & Muslim)

2. Menyemir Rambut dengan warna hitam

Rasulullas Saw bersabda :

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam,” (Hadist Riwayat Muslim)

3. Menyambung rambut atau tanam bulu mata

Rasulullas Saw bersabda :

“Allah SWT melaknat perempuan yang menyambung rambut dan meminta untuk disambung rambutnya,” (Hadist Riwayat Bukhari)

4. Meruncingkan atau merenggangkan Gigi

Rasulullas Saw bersabda :

“Rasulullah melaknat orang-orang yang memasang tato, menajamkan giginya, mencabut alis matanya, dan yang mengubah ciptaan Allah,”

(Hadist Riwayat An-Nasa’l 5253 dan dishohikan oleh Syaikh al-Albani dalam shohih Sunan An-Nasa’i)

5. Tato

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato.” [HR Muslim].

Diterangkan dalam kitab (Masailu fiiqhiyah Asyriyathin Muthawwi’athin fiil ‘ibadhi wal Mu’amalaat)

6. Memakai produk kecantikan non halal

Pilihlah produk yang bersertifikat halal, atau diketahui bahan dasarnya secara pasti dan yakin.

Wallahu A’lam Bissowab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here