Beranda Kajian Fiqih Islam Pengertian Dan Tata Cara Taharah

Pengertian Dan Tata Cara Taharah

137
0
Pengertian Dan Tata Cara Taharah

Taharah atau bersuci merupakan rangkaian ibadah paling awal, sebelum melakukan Ibadah baik shalat ataupun ibadah lainya.

Tidak sah shalat seseorang yang tidak diawali dengan Taharah, hal tersebut mencerminkan betapa Islam sangat mencintai kebersihan.

Taharah tidak saja membersihkan badan dari hal kotor atau barang najis, tetapi membersihkan diri dari hal-hal yang bersifat ma’nawi. contohnya seperti perbuatan yang tidak baik atau dosa.

Manusia sebagaimana kodratnya, akan selalu berbuat dosa dan selalu melakukan hal-hal yang perlu segera dibersihkan baik secara dzahir maupun batin.

Karena pentingnya kedudukan Taharah dalam Islam, maka perlu diketahui dan dipahami tentang hukum dan tata caranya

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah d-1.jpg

Macam-Macam Cara Taharah

  • Berwudhu
  • Tayamum
  • Mandi Besar
  • Istinja

Pengertian, Alat, Hukum Dan Tata Cara Taharah

1. Pengertian Taharah

Taharoh secara bahasa berarti membersihkan kotoran yang berwujud atau yang tidak berwujud. Kotoran yang berwujud contohnya seperti air kencing, contoh kotoran yang tidak berwujud  seperti dosa dan aib.

Taharah/Bersuci secara syara’ berarti sesuatu yang menjadi penentu untuk mendapatkan kebolehan, yang mana hal tersebut tidak boleh dilakukan kecuali dengan taharah, contoh seperti menghilangkan hadats, tidak sah sholatnya seseorang kecuali dengan cara hadatsnya dihilangkan terlebih dahulu dengan berwudhu.

Pembagian taharah ada dua :

1. Taharah dari hadats

Hadats adalah sesuatu yang menyebabkan batalnya wudhu, yang menyebabkan batalnya wudhu adalah:

  1. Keluar sesuatu dari lubang depan dan atau lubang belakang
  2. Tidur
  3. Hilangnya akal sebab gila atau lainya
  4. Bertemunya 2 kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tanpa penghalang
  5. Menyentuh kubul/dubur dengan telapak tangan bagian dalam

2. Taharah dari Najis

Taharah dari najis adalah bersuci dari sesuatu yang dianggap najis oleh syari’at seperti, kotoran hewan, Anjing, babi, air kencing dan lain-lain. membersihkan najis dilakukan dengan beberapa cara dan alat.

2. Hukum Taharah

Hukum Taharah adalah wajib sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an,Allah SWT berfirman sebagai berikut :

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

(QS : Al Baqarah Ayat : 222)

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Allah SWT tidak menerima shalat yang tidak disertai dengan bersuci.” (HR. Muslim)

3. Alat atau Media Taharah

Untuk melakukan taharah, ada beberapa alat atau media yang bisa digunakan, yaitu Air, debu yang suci, Batu

a. Air

Hukum air dibagi menjadi lima, yaitu :
  1. Air suci dan dapat mensucikan, contohnya air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air sumur dan lain-lain
  2. Air Suci dan dan tidak dapat mensucikan, Contohnya Air kopi, Air Teh, dan air berbau
  3. Air suci tapi makruh hukumnya, contohnya air yang dijemur di tempat logam bukan emas
  4. Air yang tidak dapat mensucikan, contohnya air yang kurang dari dua kulah dan air yang diperoleh dari mencuri.
Jenis air dibagi menjadi 3 yaitu :
  1. Air Mutlaq, adalah air yang tidak punya qoyyid (ketentuan) tetap,  yaitu suci dan menyucikan atau pengertian lainya adalah air yang datang dan bersumber dari langit dan bumi, air mutlaq ada 7 yaitu :
    • Air hujan
    • Air laut
    • Air sungai
    • Air sumur
    • Air mata air (sumber)
    • Air es (salju)
    • Air embun
  2. Air ghairu Mutlaq, adalah air yang punya qoyyid (Ketentuan) tetap, yaitu suci tapi tidak bisa menyucikan. Contoh seperti air teh.
  3. Air mutanajjis, adalah air kurang dari 2 qullah sama dengan kurang dari 250 liter yang terkena najis

b. Debu

Debu dapat dijadikan alat taharah / bersuci sebagai pengganti wudhu, atau yang disebut dengan tayamum, syaratnya kalau tidak ada air atau jika menggunakan air menurut dokter akan membahayakan kesehatan dirinya. Debu yang digunakan untuk tayamum adalah debu yang suci.

c. Batu

Batu juga salah satu alat taharah yang dapat dipakai untuk beristinja / cebok, Batu yang digunakan adalah batu yang suci.

4.Tata Cara Taharah

1. Berwudhu

Berwudu menurut syara’ adalah untuk menghilangkan hadas kecil ketika akan salat. Orang yang hendak melaksanakan shalat wajib hukumnya melakukan wudhu, karena berwudhu merupakan syarat sahnya shalat.

Tata Cara berwudhu :

  1. Niat, bacaan niat berwudhu sebagai berikut :

    نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى

    “Nawaitul wudhuu’a liraf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta’aalaa.”

    Artinya : Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah.

    Kemudian melaksanankan fardu wudu enam perkara, di antaranya:
  2. Membasuh seluruh muka
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
  4. Mengusap sebagian rambut kepala
  5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
  6. Tertib, artinya mendahulukan mana yang harus dahulu dan mengahirkan yang harus diahiri.

2. Tayamum

Taharah tayamum ini merupakan cara yang menggantikan mandi dan wudu, apabila dalam kondisi tidak ada air atau sebab sakit yang tidak diperbolehkan terkena air atas saran dokter.
Syarat tayamum adalah menggunakan tanah yang suci tidak tercampur benda lain.

Tata cara Tayamum adalah

1. Niat, Bacaan niat tayamum sebagai berikut :

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardhol lillaahi taala.”
Artinya : Saya niat tayamum agar diperbolehkan melakukan shalat karena Allah SWT.

2. Meletakkan dua belah tangan ke atas debu misalnya debu pada kaca atau tembok dan usapkan ke muka sebanyak dua kali.

3. Mengusap dua belah tangan hingga siku sebanyak dua kali

Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudu, tatapi cukup menyapukan saja bukan mengoles-oles seperti memakai air.

Taharah wajib dipahami sebagaimana mestinya, karena sewaktu-waktu pasti diperlukan.

3. Mandi Wajib

Mandi atau ghusl merupakan syarat mutlak ketika bersuci, istilah mandi wajib dalam taharah yaitu mengalirkan air ke seluruh tubuh dari ujung kepala sampai ujung kaki.

Tata Cara Mandi wajib adalah sebagai berikut :
1. Niat, Niatnya menyucikan diri dari hadast kecil dan besar, bacaanya sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitul ghusla liraf’il-hadatsil-akbari fardhal lillaahi ta’aala.”
Artinya : Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.

Menurut madzhab Syafi’i, saat pertama membaca niat harus dibarengi dengan menyiram tubuh dengan air secara merata.
2. Mengguyur seluruh bagian luar badan, tak terkecuali rambut dan bulu-bulunya. Sedangkan bagian tubuh yang berbulu atau berambut harus dengan air mengalir.

4. Beristinja

Cara beristinja adalah dengan membersihkan Kotoran yang keluar dari qubul atau dubur dengan menggunakan air atau batu.

Jangan Lupa setelah melakukan taharah membaca doa agar taharah mendapat kesempunaan dan mendapat keutamaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here