
Pengertian Zakat dan Pembagiannya adalah pembahasan seputar zakat yang merupakan rukun Islam yang ketiga.
Kedudukan zakat dalam Islam sangatlah penting, karena zakat merupakah ibadah yang berhubungan dengan Allah SWT dan sekaligus berhubungan dengan manusia.
Zakat merupakan ibadah sosial yang berdampak kepada kemaslahatan umat, oleh sebab itu zakat dapat diambil paksa oleh pemerintah yang sah melalui lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Bagaimana, pengertian zakat, cara pembagianya dan siapa yang berhak menerima zakat, akan dibahas berikut ini :
Pengertian Zakat
Zakat menurut fiqih adalah mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan pada yang berhak menerima zakat. Sedangkan menurut undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pengertian zakat adalah Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Asnaf / golongan yang berhak menerima zakat
Orang yang menerima zakat disebut mustahik. Dalam literatur fiqih pada bab zakat para ulama madzhab sepakat bahwa golongan orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan sebagaimana diterangkan dalam kitab Tanwir Al-Qulub halaman 226. yaitu :
- Fakir, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya atau makan dalam sehari-hari
- Miskin, yaitu orang yang kurang bisa memenuhi kebutuhan, tetapi masih bisa mengusahakan.
- Amil, yaitu orang yang di beri tugas untuk mengelola zakat.
- Mu’allaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
- Budak, yang melakukan penebusan dirinya untuk merdeka.
- Ghorim, yaitu orang yang terbebani banyak hutang melebihi jumlah hartanya
- Sabilillah, yaitu orang yang bejihad di jalan Allah SWT meskipun kaya.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal selama dalam perjalanan dengan tujuan baik.
Fungsi atau Manfaat Menunaikan Zakat
Fungsi zakat adalah sebagai berikut:
- Ibadah Maaliyah (yang berhubungan dengan harta)
- Membersihkan harta dan jiwa
- Menjauhkan diri dari siksa api neraka;
Sebagimana dijelaskan dalam kitab fiqih Wadhih;
الزكاة عبادة مالية يتقربها العبد الى خالقه عز وجل فإذا اداها كاملة على وجهها الصحيح راضية بها نفسها مبتغيا بها وجه ربه تعالى غير مراء بها الناس كان سببا في نجاته من عذاب النار ودخوله الجنة كما صرحت بها الايات القرأنية والأحاديث النبوية (الفقه الواضح من الكتاب والسنة، ج١ ص ٤٦٤
Zakat merupakan ibadah Maliyah yang dapat dijadikan oleh hamba untuk mendekatkan diri kepada sang Khalik azza wajalla. Jika seorang hamba menunaikannya dengan sempurna, sesuai dengan aturan yang benar, ikhlas dan hanya mencari ridla Allah SWT tidak ada maksud ingin dipuji orang, maka akan menjadi sebab terbebasnya dari adzab api neraka, dan masuk kedalam surga, sebagaimana telah ditegaskan ayat al-Qur’an dan hadist Nabi.
(Al-fiqih al-wadhih min al-kitab was as-sunnah, juz 1, hal.464)
Dan juga dijelaskan dalam hadist Sahih Bukhari;
عن ابن عباس رضي الله عنهما ان النبي صلى الله عليه وسلم قال لمعاذ بن جبل حينما بعثه الله الى اليمن: فاعلمهم ان الله افترض عليهم صدقة تؤ خذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم. صحيح البخاري رقم ١٣٠٨
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda kepada Mua’dz bin jabal ketika mengutusnya ke Yaman (Wahai Mua’adz) beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT Mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan berikan kepada orang-orang fakir diantara mereka. (Sahih Bukhari,{1308})
Dengan demikian dapat kita pahami bahwa zakat adalah sebagai sarana untuk membangun hubungan rohani dengan Allah SWT (habluminallah) dan juga terdapat aspek social (hablun minan-nas) yang terletak pada semangat kepedulian social yang menjadi misi utama ibadah ini, yakni zakat diwajibkan kepada orang-orang yang memiliki harta lebih dan diperuntukan bagi orang-orang yang membutuhkan.
Pembagian Zakat
Zakat terbagi menjadi dua macam yaitu zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah
Zakat Mal
Zakat Mal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam jika sudah memenuhi syarat yaitu mencapai nishab (Takaran) dan khaul (berumur 1 tahun).
Mengeluarkan Zakat dapat menggunakan nishab diantara 3 macam nishab Menggunakan Beras / Gabah, Emas dan Perak. pembahasan mengenai nishab akan dibahas di artikel khusus tentang nishab.
Jenis barang yang wajib dikeluarkan zakatnya ada 5 macam:
- Hewan ternak, seperti kambing,sapi, unta
- Emas da perak
- Hasil pertanian, seperti padi, kedelai, kacang dan lain-lain
- Hasil pertanian, seperti jenis buah-buahan
- Harta yang diperdagangkan.
Zakat fitrah
Syarat wajib zakat fitrah:
- Islam
- Merdeka
- Memiliki kelebihan biaya untuk dirinya beserta keluarganya dan dari biaya pembayaran hutang, diwaktu hari raya
Diterangkan dalam kita Nihayah al-Zain halaman 173.
وتجب الفطرة على حر بغروب ليلة فطر عمن تلزمه نفقته ولو رجعية إن فضل عن قوت ممون له يوم عيد وليلته وعن دين كما اعتمده ابن حجر تبعا للماوردي كقول إمام الحرمين دين الآدمي يمنع وجوب الفطرة بالإتفاق وما يخرجه فيها اي الفطرة. نهاية الزين ١٧٣
Adapun barang yang digunakan untuk berzakat adalah berupa makanan pokok di daerah masing-masing, misalnya beras, gandum, sagu dan lain sebaginya. Ukuran barang yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah 1 sha’ (4 mud) atau 2,5 kg atau lebih.
وهي اي زكاة الفطر (صاع) وهو أربعة أمداد والمد رطل وثلث فلا تجزئ من غير غالب قوته أو قوت مؤد أو بلده لتشوف النفوس لذلك. فتح المعين
تجب زكاة الفطر بغروب الشمس ليلة العيد على من ملك صاعا- وهو أربعة أمداد والمد رطل وثلث. التذ كرة الباب فصل زكاة الفطر. ج ١ ص ٧٣
Persoalan yang sering muncul seputar zakat
Termasuk al-Ashnaf al-Tsamaniayah (delapan golongan yang berhak menerima zakat) yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah golongan fisabilillah. Apakah yang dimaksud fii sabilillah dalam ayat itu? Mengenai permasalahan ini ada beberapa pandangan
Pengertian sabilillah dalam Zakat
1. Mereka yang berperang membela agama Allah SWT
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tafsir al-Jalalain hal. 420
وفي سبيل الله اي القائمين بالجهاد ممن لا فيء لهم ولو أغنياء. تفسير الجلالين، سورة التوبة آية ٦٠ ص ١٦٢
Fii sabilillah artinya adalah orang-orang yang melaksanakan jihad / berperang (peperangan membela agama Allah SWT. Yakni orang-orang yang tidak mendapatkan harta fai’ (harta yang diperoleh rampasan perang) meskipun tergolong kaya-raya. (Tafsir al-Jalalain, hal. 162)
Menurut ulama’ ahli fiqih yang dikutip oleh Imam Qoffal, yang dimaksud sabilillah adalah mencakup kepada semua bentuk kebaikan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tafsir al-Munir, juz 1, hal. 44:
ونقل القفال عن بعض الفقهاء أنهم أجازو صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير: من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المسجد لأن قوله تعالى فى سبيل الله عام فى الكل. تفسير المنير: ج١ ص٣٤
Menurut sebagian ulama’ ahli fiqih yang dikutif oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya mereka itu memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti untuk mengafani mayyit, membangun banteng dan masjid, karena firman Allah Swt. Fii sabilillah itu umum bisa mencakup semuanya. (Tafsir al-Munir, juz1, hal. 344)
2. Zakat diberikan kepada santri
Golongan yang berhak menerima harta zakat diantaranya adalah fii sabilillah, artinya berjuang di jalan Allah SWT Dari pemahaman ini boleh para santri menerima zakat?
Ada perbedaan pandangan di kalangan ulama’ mengenai hal ini, sebagai berikut:
- Menurut jumhur Ulama ; santri tidak boleh menerima zakat kalau atas nama fii sabilillah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah as-Shawi :
(وفي سبيل الله أي القائمين بالجهاد ممن لا فيء لهم ولو أغنياء) ويشتري منها ألته من سلاح ودرع وفرس. حاشية الصاوي على تفسير الجلالين، ج٢ ص٥٣
Dan (zakat juga diberikan) kepada orang-orang yang menegakkan agama AllahSWT yakni mereka yang melaksanakan perang di jalan Allah SWT yaitu orang-orang yang tidak mendapatkan harta fai’ (rampasan perang) meskipun tergolong kaya-raya. Dan zakat itu digunakan untuk membeli peralatan perang, seperti: persenjataan, perisai dan kuda. (Hasyiyah al-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain, hal. 53
2. Menurut Imam Malik ;santri boleh menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Shawi :
ومذهب مالك أن طلبة العلم المنهكين فيه لهم الأخذ من الزكاة ولو أغنياء اذا إنقطع حقهم من بيت المال، لأنهم مجاهدون اه. حاشية الصاوي على تفسير الجلالين ج٢ ص٥٣
Orang-orang yang memprioritaskan seluruh waktu untuk mencari ilmu, diperbolehkan menerima zakat, meskipun mereka tergolong kaya-raya. Dengan syarat mereka sudah tidak mendapatkan jatah dari Baitul Maal. Karena sesungguhnya mereka itu termasuk golongan para pejuang. (Hasyiyah al-Shawi ‘ala Tafsir Jalalain, juz 2, hal. 53)
4. Hukum zakat untuk Masjid dan Pesantren
Hukum harta zakat dialokasikan pada pembangunan masjid, pondok pesantren, sekolahan atau yang semacamnya:
- Menurut mayoritas Ulama tidak boleh memberikan kepada selain delapan golongan, tetapi menurut sebagian yang lain boleh.
ويحرم على غير مستحقها أخذها ويحرم إعطاءها له. تنوير القلوب ص٢٢٧
Menurut sebagian ulama’ ahli fiqih yang dikutip oleh Imam Qoffal, mengalokasikan harta zakat untuk pembangunan masjid, pondok pesantren atau semacamnya, hukumnya boleh karena arti fii sabilillah bersifat umum, yaitu hal-hal yang mempunyai nilai kebaikan.
ونقل القفال عن بعض الفقهاء أنهم أجازو صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير: من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المسجد لأن قوله تعالى فى سبيل الله عام فى الكل. تفسير المنير: ج١ ص٣٤٤
Menurut sebagian ulama’ ahli fiqih yang dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya mereka itu memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti untuk mengafani mayit, membangun banteng dan memperbaiki masjid, karena firman Allah Swt. Fii sabilillah itu umum bisa mencakup semuanya (Tafsir al-Munir, juz1, hal. 344