Aminsaja.com – Perempuan yang haram dinikahi dan urutan wali nikahnya, adalah tema yang membahas tentang perempuan yang karena sebab tertentu menjadi haram dinikahi.
Tentang perempuan yang haram dinikahi dan urutan wali nikahnya adalah ilmu yang tidak menarik untuk dipelajari tetapi sangat penting kedudukannya dalam Islam.
Jika sampai terjadi kesalahan pemahaman dengan perempuan yang haram dinikahi, dan urutan wali nikahnya, maka akibatnya akan sangat fatal, di mana pernikahannya menurut syariat menjadi tidak sah dan hubungan suami istri yang dilakukan menjadi zina.
Dan mengenai wali nikah, jika wali aqrab (Bapak dan kakek dari bapak) masih ada, maka tidak bisa sembarangan digantikan oleh wali hakim.
Pengertian Pernikahan
Menurut Wikipedia, Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata nikkah (bahasa Arab: النكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seseorang muslim dapat memikul amanat dan tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap orang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan.
Manfaat Pernikahan
Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu adalah:
- Memelihara kelangsungan manusia
- Memelihara keturunan
- Menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia
- Menjaga ketenteraman jiwa.
Golongan perempuan yang haram dinikahi
seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”. (QS. An-Nisa ayat. 23)
Wanita-wanita yang haram dinikahi dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Sebab nasab ada 7 macam:
- Ibu sampai ke atas
- Anak perempuan ke bawah
- Saudara perempuan se kandung
- Saudara perempuan dari bapak (bibi dari Bapak)
- Saudara perempuan dari ibu (Bibi dari Ibu)
- Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan perempuan)
- Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan Perempuan)
b. Sebab susuan (tunggal susuan) ada 7 macam:
- Ibu yang menyusui
- Anak perempuan dari ibu yang menyusui
- Saudara se susuan
- Saudara perempuan dari bapak (bibi bapak dari suami ibu yang menyusui)
- Saudara perempuan dari ibu yang menyusui
- Anak perempuan dari saudara laki-laki tunggal susu
- Anak perempuan dari saudara perempuan tunggal susu (keponakan). Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist sebagai berikut:
عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: يحرم من الرضاعة مايحرم من الولادة
Diceritakan dari Sayyidah Aisyah رضي الله عنها Rasulullah bersabda: “Haram dari saudara sesusuan seperti haramnya saudara kandung”.
c. Sebab hubungan mertua, itu ada empat:
- Istrinya bapak (Ibu Tiri)
- Istrinya anak laki-laki kandung (menantu perempuan)
- Mertua (ibu dari istri)
- Anak tiri perempuan dari istri
d. Selain dari bagian-bagian di atas ada juga perempuan yang haram dinikahi:
- Menikahi saudara perempuan kandung istri (menghimpun)
- Menikahi perempuan yang bersuami atau perempuan yang belum habis masa iddahnya.
Urutan wali nikah
Urutan wali nikah adalah:
- Ayah
- Kakek, dari pihak ayah
- Saudara laki-laki sekandung, Yaitu saudara laki-laki mempelai wanita yang se-ayah dan se-ibu, bisa kakak maupun adik.
Akad nikah tidak sah kecuali ada wali yang menikahkannya.
Hal ini diterangkan dalam kitab Fathu Al-Qorib hal 44. Dan keterangan yang lebih lengkap bisa dilihat dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri ‘Ala Ibnu Qosim, juz 2, hal. 105.
وأولى الولاية اي احق الأولياء بالتزويج ألأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم إبن الأخ للأب والأم ثم إبن الأخ للأب ثم العم ثم إبنه على هذا الترتيب {فتح القريب ص 44 أو حاشية الباجوري على ابن قاسم, ج 2 ص 105}
Urutan Wali Nikah adalah:
Wali nikah di bawah ini wajib berurutan (tertib) mulai dari nomor satu (Ayah), jika masih ada ayah maka urutan berikutnya terhalang dan tidak boleh menjadi wali, demikian juga, jika ayah tidak ada, maka gantinya harus kakek dari bapak, tidak boleh meloncat ke urutan no.3 (saudara laki-laki Sekandung) dan seterusnya.
- Ayah dari pihak perempuan
- Kakek dari pihak perempuan (bapaknya bapak)
- Saudara laki-laki kandung (tunggal bapak dan ibu)
- Saudara laki-laki se ayah (tunggal bapak)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki se ayah(keponakan)
- Paman seayah dan se ibu (dari bapak)
- Paman tunggal sebapak (dari bapak)
- Anak dari paman sekandung (dari bapak dan ibu)
- Anak dari paman tunggal bapak (dari bapak)
- Orang yang memerdekakan budak
- Hakim (apabila wali dari nasab tidak tidak ada).
urutan wali di atas adalah berlaku untuk keadaan normal, jika seseorang berada pada jarak kota yang jauh dan tidak memungkinkan untuk berkomunikasi dengan urutan dengan wali di atas, maka baru boleh wali nikahnya di serahkan ke hakim
Wali Nikah adalah salah satu rukun nikah / syarat sahnya Nikah
Rukun Nikah ada 4 yaitu:
- Kedua calon mempelai
- Wali Nikah
- Saksi
- Ijab Qabul
Sabda Nabi SAW bersabda:
لقول الرسول صلى الله عليه وسلم: «لا نكاح إلا بولي» (رواه أحمد وأبو داوود والترمذي)
Artinya: Rasulullah SAW bersabda: ” Tidak sah nikah tanpa ada walinya” (HR.Ahmad, Abi dawud dan Tirmidzi)
والفقهاء أراء هذه الأحاديث ذهبوا مذهبين: يرى الجمهور أن الولي شرط في النكاح .
Ulama fiqih berpendapat bahwa hadits diatas merupakan adanya syarat wali nikah dalam pernikahan.
Wallahu A’lamu bissowab
Terimakasih pencerahanya tadz,,jd tambah ilmu,barokalloh
sama sama ibu