Beranda Aminsaja News Perintah dan Larangan Memutus silaturahmi

Perintah dan Larangan Memutus silaturahmi

522
0
Perintah dan larangan memutus silaturahmi

Aminsaja.com Perintah dan Larangan Memutus silaturahmi, Betapa pentingnya silaturahmi dalam Islam sehingga Allah SWT memerintahkan silaturahmi dan melarang memutuskan tali silaturahmi.

Silaturahmi dapat dilakukan kapan saja dan oleh siapa saja, karena silaturahmi merupakan bentuk kasih sayang sesama manusia. Silaturahmi atau sering disebut juga dengan silaturahim terdiri dari dua kata, yaitu shilah dan rahim. Shilah artinya pertalian, hubungan, atau sambungan. Sedangkan rahim secara bahasa bermakna kekerabatan atau kekeluargaan/nasab. Jadi silaturahmi berarti menyambung kasih sayang.

قال العلماء: حقيقة الصلة العطف والرحمة

Artinya: “Ulama berkata, “Hakikat silaturahmi adalah sikap lemah lembut dan kasih sayang””

Perintah dan larangan memutus silaturahmi di dalam Al Qur’an

1. Perintah tentang silaturahmi salah satunya terdapat dalam Al Qur’an sebagai berikut:

وَالَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ مَآ اَمَرَ اللّٰهُ بِهٖٓ اَنْ يُّوْصَلَ وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُوْنَ سُوْۤءَ الْحِسَابِۗ

Artinya: “Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Rabbnya dan takut kepada hisab yang buruk” (QS. Ar Ra’du: 21).

Tafsir Ibnu Katsir menerangkan mengenai ayat tersebut bahwa perintah Allah SWT untuk menjalin silaturahmi, berbuat baik kepada kaum kerabat dan sanak famili, juga kepada kaum fakir miskin, orang-orang yang memerlukan bantuan, dan mendermakan kebajikan. Mereka (orang-orang beriman) itu takut kepada Tuhannya.

2. Larangan memutus silaturahmi di dalam Al Qur’an adalah sebagai berikut:

فَهَلْ عَسَيْتُمْ اِنْ تَوَلَّيْتُمْ اَنْ تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ وَتُقَطِّعُوْٓا اَرْحَامَكُمْ

Artinya: “Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” (QS.Muhammad:22)

Menurut tafsir ringkas Kemenag RI : Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, atau jika kamu berpaling dari iman, kamu akan berbuat kerusakan di bumi, menumpahkan darah, dan memutuskan hubungan kekeluargaan sehingga kamu saling membenci satu sama lain? Ayat ini mencela kaum munafik yang selalu mengejar kesenangan hidup di dunia. Seandainya orang munafik berkuasa pastilah mereka berbuat aniaya dengan menumpahkan darah, merampas harta dan memutuskan hubungan silaturahmi.

dalam ayat berikutnya disebutkan:

اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ لَعَنَهُمُ اللّٰهُ فَاَصَمَّهُمْ وَاَعْمٰٓى اَبْصَارَهُمْ

Artinya “Mereka itulah orang-orang yang dikutuk Allah; lalu dibuat tuli (pendengarannya) dan dibutakan penglihatannya” (QS Muhammad:23)

Orang-orang munafik yang bersikap seperti yang disebutkan di atas, mereka itulah orang-orang yang dikutuk Allah SWT. Mereka telah dijauhkan dari rahmat dan kasih sayang Allah SWT, lalu dibuat tuli pendengarannya sehingga tidak dapat mengambil pelajaran dari apa yang mereka dengar, dan dibutakan penglihatannya sehingga tidak dapat mengambil manfaat dari apa yang mereka saksikan.

Makna Silaturahmi

Abu Hurairah berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturahmi dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka”. Rasulullah SAW menjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim no. 2558)

Abdullah bin ’Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا

Artinya: ”Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari no. 5991)

Dengan demikian, makna silaturahmi adalah menyambung kasih sayang dan tetap berbuat baik meskipun orang lain berbuat keburukan dan menyakitikan. Demikian makna Akhlak dalam Islam dengan cara memaafkan.

Tingkatan Silaturahmi

silaturahmi memiliki kadar yang bertingkat-tingkat. Tingkat terendah dalam silaturahmi adalah tidak berdiam-diaman dalam komunikasi, (perang dingin atau pemutusan komunikasi dan sejenisnya). Cara menjaga silaturahmi pada tingkat ini adalah kerendahan hati untuk berkomunikasi dan menyapa dengan salam. (Ibnu Alan, 2008 M: II/132).

Sedangkan tingkatan Silaturahim dikutip dari Islampos adalah sebagai berikut:

  1. Menyambung silaturahmi kepada orang yang memutuskannya, Hadts Nabi SAW: لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا Artinya: “Bukanlah penyambung orang yang hanya membalas. Tetapi penyambung adalah orang yang apabila diputus rahimnya, dia menyambungnya”. (HR. Al-Bukhari no. 5991).
  2. Menyambung tali silaturahmi kepada orang yang mau menyambung tali silaturahmi dengan kita.
  3. Memutuskan silaturahmi dengan orang yang memutuskan silaturahmi dengan kita
  4. Memutuskan silaturahmi dengan orang yang menyambung silaturahmi kepada kita

Akibat Memutus Silaturahmi

Orang yang telah memutus silahturahmi hendaknya beristighfar kepada Allah SWT karena memutus silaturahmi dapat menjadi sebab amalan tidak diterima, sebagaimana Allah SWT berkata kepada para malaikat-Nya ketika amalan seorang hamba akan diangkat: ”Tangguhkan amalan fulan dan fulan sampai ia berbaikan“, sebagaimana diterangkan dalam hadist Dari Abu Hurairah ra berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya perbuatan anak cucu adam diperlihatkan pada setiap kamis malam Jumat, maka tidak akan diterima amalnya orang yang memutus tali silaturahmi.” (HR Ahmad).

Jika Seseorang menyaambung Silaturahmi kemudian ditolak, maka akan menjadi tanggungan dan urusan dia kepada Allah SWT, sedangkan kita terlepas dari tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ

Artinya: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk berdiam-diaman (tidak menyapa) saudaranya lebih dari tiga hari.” (HR. Bukhari 6237 dan Muslim 2560).

Wallohu A’lam Bishowab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here