Aminsaja.com – Rukun Haji Ada Lima. Bulan haji sebentar lagi tiba. Jemaah dari berbagai kloter di tanah air mempersiapkan fisik, mental, dan finansial untuk menunaikan rukun Islam yang kelima ini. Sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
Haji wajibnya hanya satu kali seumur hidup. Sebagaimana keterangannya sebagai berikut:
خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ ” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ
Artinya: “Rasulullah SWT pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, “Allah telah mewajibkan haji pada kalian.” Lantas Al Aqro’ bin Habis, ia berkata, “Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?” Beliau berkata, “Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah.” Dikeluarkan oleh yang lima selain Imam Tirmidzi. (HR. Abu Daud no. 1721, Ibnu Majah no. 2886, An Nasai no. 2621, Ahmad 5: 331. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Haji salah satu kewajiban seorang Muslim, penting diketahui bahwa ibadah haji ini memiliki beberapa hal yang harus dilaksanakan. Dalam ibadah haji dikenal istilah rukun dan wajib haji. Keduanya adalah perkara yang harus dilaksanakan. Tetapi ada perbedaan di antara keduanya. Rukun haji, adalah suatu yang wajib dikerjakan apabila ditinggal, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, suatu yang wajib dikerjakan apabila ditinggal, maka bisa ganti dengan membayar dam.
Menurut Mazhab Syafi’i yang banyak dianut masyarakat Muslim Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Fathul Qaribil Mujib dan juga kitab fikih Mazhab Syafi’i lainnya, ada lima hal yang menjadi rukun haji. Keterangannya sebagai berikut:
1. Ihram
Ihram adalah berniat untuk haji. Seperti diwajibkan niat dalam salat. Perlu diperhatikan pula terkait tempat dan waktu miqat yang akan berkaitan erat dengan wajib haji. Selanjutnya, dianjurkan untuk mandi, memakai wewangian, salat dua rakaat, dan mengenakan pakaian ihram untuk laki-laki.
2. Wuquf di Bukit Arafah
Wukuf diarafah waktunya dimulai dari waktu zhuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Jemaah bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.
3. Thawaf Ifadhah
Setelah wukuf di Arafah, jemaah haji menuju Masjidil Haram, mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Ka’bah berada di sisi kiri badan jemaah haji. Mudahnya, orang berhaji berputar melawan arah jarum jam.
4. Sa’i
Sa’i dimulai dari bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali putaran hingga berakhir di bukit Marwah.
5. Tahallul
Tahallul adalah mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
Wallahu A’lamu Bissowab