Aminsaja.com – Sikat Gigi Di siang Bulan Puasa. Kebersihan gigi dan mulut merupakan bagian dari keimanan. Demikian halnya dengan aroma mulut yang sedap bagian dari kebaikan itu sendiri. Islam menuntut kebersihan gigi dan mulut umatnya agar bersih dan segar melalui siwak, dan lainnya.
Hanya saja pada saat puasa Ramadan anjuran untuk membersihkan gigi dan mulut perlu diatur waktunya. Sebab, membersihkan gigi dan mulut di siang hari bulan Ramadan perlu dihindari karena menyalahi keutamaan. Hal ini disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut:
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Ma’arif, Bandung, Halaman:195).
Kenapa bersiwak atau berkumur termasuk makruh. Karena membersihkan mulut di saat puasa Ramadan merupakan tindakan menyalahi yang utama. Utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Aroma ini yang lebih disukai Allah SWT di hari Kiamat kelak. Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan sebagai berikut:
ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر “لخلوف” أي لتغير “فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك
Artinya: “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik”. (Lihat Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman: 117).
Untuk itu, pengaturan berkumur dan sikat gigi sebaiknya diatur. Kalau bisa jangan dilakukan setelah dzuhur demi mengejar keutamaan. Seperti yang diterangkan oleh Abdur Rozaq Al-Kindy dalam kitabnya “Al-Mufathiraat At-Tibbiyah Al-Mu’asarah” sebagai berikut:
اتفق الفقهاء -رحمهم الله تعالى – على جواز السواك للصائم في أول النهار، واختلفوا في حكم السواك للصائم بعد الزوال
Artinya: “Para Ulama Fiqih -Rohimahumullah- bersepakat tentang diperbolehkannya bersiwak bagi seseorang yang berpuasa di awal hari (zawal). Terdapat perbedaan penetapan hokum di dalam penggunaan siwak bagi seseorang yang berpuasa setelah zawal”. (Abdur Rozaq Al-Kindy Al Mufathiraat At-Tibbiyah Al-Mu’asarah, Darul Hakikah Al-Kauniyah, Malaysia: Halaman 196).
Dari redaksi di atas dapat kita pahami bahwasanya menggunakan siwak ketika bulan Ramadan sebelum zawal (tergelincirnya matahari yang menunjukkan telah masuk waktu salat dhuhur) diperbolehkan. Akan tetapi, ulama berbeda pendapat tentang masalah waktunya, di mana ada yang hanya memperbolehkan memakai siwak sepanjang hari dan ada yang hanya memperbolehkan sebelum zawal (Sebelum dzuhur). Berikut keterangannya:
1. Imam Abu Hanifah
Orang yang berpuasa diperbolehkan untuk bersiwak baik di pagi hari maupun siang hari, baik dengan memakai siwak yang basah maupun yang kering.
2. Imam Malik
Beliau memperbolehakan bersiwak pada waktu pagi hari maupun siang hari, akan tetapi hanya memperbolehkan menggunakan siwak yang kering, dan makruh hukumnya menggunakan siwak yang basah, karena ditakutkan ada sesuatu yang tertelan ke dalam tenggorokan.
3. Imam Syafii
Memakai siwak di siang hari setelah zawal (Setelah dzuhur) pada saat berpuasa baik di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan merupakan perkara yang makruh.
4. Imam Hambali
Orang yang berpuasa diperbolehkan untuk menggunakan siwak sebelum zawal, baik menggunakan siwak yang kering atau pun yang basah akan tetapi tidak boleh melakukan siwak setelah zawal.
Syeikh Imaduddin Al-Bantani dalam karyannya “Al-Fikrah An-nahdliyah” menjelaskan bahwa beberapa ulama kontemporer menyamakan presepsi tentang pemakaian siwak dan membersihaan gigi dengan pasta di dalam kesunahannya pada pagi hari setelah bangun dari tidur dan ketika mulut mulai berbau, dengan syarat kita harus memperhatikan air dan juga pasta gigi yang masuk ke dalam mulut kita agar tidak masuk ke dalam wilayah tenggorokan. Jikalau masih terdapat bau dari pasta tersebut atau pun rasa tidak membatalkan puasa selama sudah dipastikan bahwa pasta tersebut sudah habis di mulut.
Pada saat berpuasa membersihkan gigi dengan bersiwak maupun sikat gigi merupakan perkara yang tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan. Di terangkan oleh Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata:
واختلف الفقهاء في السواك للصائم فرخص فيه مالك وأبو حنيفة وأصحابهما والثوري والأوزاعي وابن علية وهو قول إبراهيم النخعي ومحمد بن سيرين وعروة بن الزبير ورويت الرخصة فيه عن عمر وابن عباس وليس عن واحد منهم فرق بين أول النهار وآخره ولا بين السواك الرطب واليابس
Artinya: “Para ahli fikih berbeda pendapat dalam perkara bersiwak, Malik dan Abu Hanifah memperbolehkannya dan juga kawan-kawan keduanya seperti; Ats Tsauri, Al Auza’i, Ibnu ‘Ulayyah dan ini adalah pendapat Ibrahim An Nakha’I, Muhammad bin Sirin, dan ‘urwah bin Az Zubair, dan diriwayatkan kebolehan di dalam hal ini juga dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan tidak ada satu orang pun dari mereka yang membedakan antar awal siang atau akhir siang dan antara siwak yang basah atau siwak yang kering.” Lihat kitab At Tamhid, 19/58. Di perkuat oleh oleh keterangannya Asy Syaukani rahimahullah ia berkata:
فالحق أنه يستحب السواك للصائم أول النهار وآخره وهو مذهب جمهور الأئمة
Artinya: “Jadi yang benar adalah dianjurkan bersiwak bagi seorang yang berpuasa awal siang dan akhirnya dan ini adalah madzhab mayoritas para imam.” Lihat kitab Nail Al Authar, 1/108.
Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa mengamalkannya. Amiennn
Wallahu A’lamu Bissowab
Makasih