Aminsaja.com – Tata Cara Berkurban Sesuai Syariat. Kurban yang sering kita jumpai setiap Idul Adha merupakan salah satu ibadah sunah di mana kita memberikan sebagian harta kita menjadi hewan ternak untuk disembelih dan diberikan kepada orang yang tepat. Dan ibadah ini sangat dianjurkan pada orang-orang yang memiliki rezeki lebih agar kita lebih taat dan dekat dengan Allah SWT. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada allah).” (QS Al-Kautsar: 2)
Agar ibadah kurbanya sempurna, maka harus diperhatikan tata cara berkurban sesuai syariat Islam. Berikut penjelasan lengkap tata cara pelaksanaan kurban dari perencanaan sampai dengan selesai.
Kenali Syarat-Syarat Orang yang Berkurban
Adapun syarat-syarat orang yang akan melaksanakan kurban yaitu sebagai berikut:
1. Orang yang berkurban adalah Islam
2. Orang tersebut telah menginjak usia baligh yang ditandai dengan:
- Keluar mani pada anak laki-laki atau perempuan baik dalam keadaan jaga atau mimpi sebagai tanda berubahnya hormon pada diri mereka,
- Keluar darah haid bagi anak perempuan,
- Jika yang berkurban adalah anak yang belum baligh, maka tidak diminta untuk melakukan sembelihan, akan tetapi sunah bagi walinya untuk berkurban atas anak tersebut.
3. Berakal
4. Mampu, dalam arti mempunyai kelebihan dari makanan pokok, pakaian, dan tempat tinggal untuk diri sendiri dan keluarganya di hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik.
Siapapun yang telah memenuhi syarat tersebut, maka sunah baginya untuk melakukan ibadah kurban.
Melaksanakan Kurban di Sesuai Waktunya
Setiap tahunnya, Hari Raya Idul Adha merupakan waktu yang disunahkan untuk kita melaksanakan kurban. Waktu pelaksanaannya dapat dilakukan mulai dari matahari terbit sampai terbenam. Tepatnya dimulai pada saat setelah selesai Shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan hari Tasyrik yaitu 13 Dzulhijjah.
Tata Cara Memilih Jenis Hewan Kurban dan Mengecek Kondisinya Sesuai Syariat
Tata cara kurban sesuai syariat selanjutnya yaitu memilih hewan yang dibolehkan untuk berkurban. Jenis hewan yang dibutuhkan untuk kurban yaitu jenis hewan-hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, unta dan hewan lain yang sesuai dengan syarat yang disyariatkan dalam Al Quran dan hadist atau disebut dengan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu).
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS al-Hajj: 34).
Selain itu, orang yang kurban juga harus mengetahui dan mengecek kondisi hewan yang akan dikurbankan. Hal ini diperlukan karena ada beberapa syarat-syarat hewan kurban yang harus dipenuhi. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh sebagai berikut:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Artinya: “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)
Syarat-syarat Hewan Layak Kurban
Sebelum melakukan penyembelihan kurban yang dilakukan, penyembelih maupun orang yang akan berkurban harus memeriksa hewan kurbannya terlebih dahulu. Hal tersebut diperuntukkan untuk memastikan hewan tersebut telah memenuhi syarat-syarat hewan kurban. Keterangannya sebagai berikut:
1. Unta (Umur 5-6 tahun)
2. Sapi/Kerbau (Masuk umur 2 tahun)
3. Kambing (Masuk umur 1-2 tahun)
4. Domba (6 bulan)
Selain kriteria tersebut, hewan kurban juga harus memiliki syarat-syarat lainnya seperti sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh. Sebagai berikut:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Artinya: “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Tata Cara Penyembelihan Kurban Sesuai Syariat Islam
Salah satu tata cara kurban yang perlu diperhatikan adalah saat proses penyembelihan kurban. Dalam proses penyembelihan hewan kurban, orang yang berkurban diusahakan untuk mengikuti proses penyembelihan kurban yaitu dengan menyembelih kurbannya sendiri. Namun, jika memang tidak bisa dilakukan orang yang kurban bisa hanya melihat proses penyembelihan tersebut.
ﻋﻦ ﺷﺪاﺩ ﺑﻦ ﺃﻭﺱ، ﻗﺎﻝ: ﺛﻨﺘﺎﻥ ﺣﻔﻈﺘﻬﻤﺎ ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻗﺎﻝ: «ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻛﺘﺐ اﻹﺣﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺷﻲء، ﻓﺈﺫا ﻗﺘﻠﺘﻢ ﻓﺄﺣﺴﻨﻮا اﻟﻘﺘﻠﺔ، ﻭﺇﺫا ﺫﺑﺤﺘﻢ ﻓﺄﺣﺴﻨﻮا اﻟﺬﺑﺢ، ﻭﻟﻴﺤﺪ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺷﻔﺮﺗﻪ، ﻓﻠﻴﺮﺡ ﺫﺑﻴﺤﺘﻪ»
Artinya: “Syaddad bin Aus berkata: “Dua hal yang saya hafal dari Rasulullah SAW. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam semua hal. Jika kalian membunuh maka lakukan dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih maka lakukan dengan cara yang baik; tajamkan pisaunya dan tenangkan hewan sembelihannya.” (HR Muslim)
Berikut rincian proses penyembelihan hewan kurban yang diambil dari riwayat-riwayat hadist dan keterangan para ulama:
1. orang yang berkurban dan penyembelih dalam keadaan suci
2. Tempat pemotongan hewan kurban relative bersih dari kotoran
3. Bersikap lembut terhadap hewan kurban, tidak berlaku seperti menarik hewan tersebut secara kasar, terlebih sambil dipukul
4. Memberikannya minum untuk hewan kurban sebelum disembelih untuk menerapkan Al-Ihsan yang diajarkan oleh Nabi SAW terkait sembelihan
5. Menghadapkan hewan kurban yang disembelih ke arah kiblat
6. Ketika menyembelih, penyembelih membaca shalawat:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ,
Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”
7. setelah menyembelih, membaca doa:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ
Artinya: “Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah qurban”. (Kifayah Al-Akhyar)
8. Disunahkan untuk tidak memotong kuku maupun rambut bila telah masuk tanggal 1 Dzuhidjah hingga hewan kurbannya telah disembelih seperti Dari Ummu Salamah, Nabi SAW bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئ
Artinya: “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim: 1977)
9. Menyembelih sendiri hewan kurban bagi yang mampu melakukannya
10. Mempertajam pisau yang digunakan untuk menyembelih
11. Mempercepat penyembelihan sehingga hewan kurban tidak lama menahan sakit
12. Membaca takbir saat proses penyembelihan,
13. Penyembelihan dilakukan di hadapan warga agar banyak yang mendoakan dan menyaksikan syi’ar ini
14. Yang berkurban sunah mengambil bagian hewan yang dikurbankannya meskipun sedikit selama kurban tersebut bukan karena nazar atau ta’yin.
Itulah urutan tata cara kurban sesuai syariat yang sesuai syariat dan pendapat-pendapat ulama. Semoga dapat bermanfaat dan membawa wawasan kita lebih luas lagi.
Wallahu A’lamu Bissowab