Beranda Aminsaja News Besaran Zakat Fitrah 2022 Untuk Banyumas dan Sekitarnya

Besaran Zakat Fitrah 2022 Untuk Banyumas dan Sekitarnya

185
1
Besaran Zakat Fitrah 2022 Untuk Banyumas dan Sekitarnya

Aminsaja.ComBesaran zakat fitrah 2022 Untuk Banyumas dan Sekitarnya, Zakat Merupakan Kewajiban Umat Islam dan merupakan rukun Islam yang ke tiga.

Zakat mempunyai arti mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu (mustahiq) dengan persyaratan tertentu pula.

Zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat Fitrah (Jiwa) dan Zakat Mal(Harta).

Berikut pembahasan tentang zakat fitrah terutama besaran untuk tahun 2022

A. Ketentuan Zakat Fitrah

  1. Setiap Jiwa Wajib Membayar Zakat Fitrah, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra:“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
  2. Zakat Fitrah berupa makanan pokok, Makanan pokok yang digunakan adalah makanan yang biasa dikonsumsi.
  3. Zakat Fitrah dapat berupa Uang, menurut Syaikh Yusuf Qardawi zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
  4. Nishab Zakat Fitrah adalah Punya kelebihan makanan untuk keluarga dan yang menjadi tanggungan pada Idul Fitri
  5. Waktu membayar zakat Fitrah, utamanya akhir Ramadhan (sejak terbenam matahari s/d sebelum sholat‘ ied) dan dapat dikeluarkan sejak awal Ramadhan

B. Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras atau Uang dan Ketentuan Fidyah

Sesuai Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Banyumas No.215 Tahun 2022 Tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 1443 H / 2022 M, Nilai Zakat Fitrah Senilai 3 Kilogram beras / Makanan pokok per jiwa atau setara dengan uang sebesar Rp.30.000,- / Jiwa (Tiga puluh ribu rupiah per jiwa).

Sedangkan nilai fidyah bagi yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan 1443 H untuk wilayah Kabupaen Banyumas senilai 0,75 Kilogram / Jiwa / hari atau setara dengan uang sebesar Rp.7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah)

C. Tujuan Zakat Fitrah

Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Selain itu zakat merupakan pelaksanaan syariat Islam, yang mempunyai tujuan untuk :

  • Hifdzud Diin (Memelihara Agama)
  • Hifdzun nafs (Memelihara Jiwa)
  • Hifdzul Aql (memelihara Aqal)
  • Hifdzun Nasl (memelihara keturunan)
  • Hifdzul Mal (memlihara Harta)

D. Syarat Orang Yang wajib Zakat :

  1. Muslim
  2. Merdeka
  3. Baligh
  4. Berakal

E. Syarat dan kesempurnaan membayar zakat :

  1. Niat
  2. Ijab qobul
  3. Bersifat kepemilikan
  4. Membaca Doa dan niat bayar zakat

Demikian pembahasan mengenai Besaran Zakat Fitrah 2022 Untuk Banyumas dan Sekitarnya, Membayar Zakat Fitrah diberikan kepada fakir miskin dan lebih baik melalui lembaga yang resmi seperti BAZNAS, LAZ, UPZ atau amil lain yang resmi.

WhatsApp Image 2022 05 01 at 09 19 03

Wallohu A’lam Bissowab

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here